Segera Ganti Receiver di Rumah Anda, Pastikan Siaran SCTV, Indosiar dan O Channel Tidak Hilang

- 16 Januari 2021, 18:32 WIB
Logo SCTV
Logo SCTV /Dok. SCTV

 

 


SERANG NEWS -- Segera merubah saluran satelit televisi di rumah Anda. Ini karena sebentar lagi tiga stasiun TV yang dibawah naungan Emtek Group seperti SCTV, Indosiar dan O Channel tidak bisa lagi disaksikan oleh pemirsa yang menggunakan parabola.

Sebelumnya Emtek Group juga sudah menghentikan siaran melalui satelit Telkom 4 dalam format MPEG-2 di frekuensi 4005 H 9000 terhitung mulai Jumat, 15 Januari 2021 pukul 0.00 WIB.

Baca Juga: Siaran SCTV, Indosiar dan O Channel Hilang, Segera Ganti ReceiverBaca Juga: Singgung Jejak Semasa Kapolda

Banten, Aktivis 98 Banten: Sudah Tepat Listyo Sigit Jadi Kapolri

Dengan berubahnya saluran satelit televisi, hal itu juga yang memaksa pengguna televisi harus merubah alat penangkap saluran.

Bagi anda yang menggunakan receiver keluaran lama dan belum bisa menerima siaran dengan format MPEG-4, disarankan untuk mengganti receiver anda dengan produk receiver rekomendasi yang dikeluarkan oleh beberapa provider layanan TV satelit (Nex Parabola, K-Vision, dan Transvision).

Baca Juga: Hasil Panen Rating Ikatan Cinta, Amanda Manopo Beli Mobil Baru

Masing-masing provider layanan TV satelit juga menyediakan siaran SCTV dan Indosiar melalui transponder mereka masing-masing dengan kualitas penerimaan yang lebih baik dan stabil.

Selain itu, anda juga dapat menyaksikan siaran tiga stasiun televisi di bawah naungan MNC Group (RCTI, MNCTV, dan GTV) yang merupakan kompetitor dari Emtek Group jika provider yang bersangkutan memiliki hak siar untuk menayangkan ketiga saluran tersebut.

Baca Juga: Siaran SCTV dan Indosiar Hilang di Parabola? Ini Solusinya

Berdasarkan informasi dari akun media sosial resmi SCTV, Indosiar, dan O Channel, ketiga stasiun televisi tersebut masih dapat diakses melalui satelit Telkom 4 (open access) dengan parameter transponder sebagai berikut:

Baca Juga: Pengamat ini Dukung Raffi Ahmad Dilaporkan ke Polisi, Singgung Kasus Penahanan Rizieq Shihab

Emtek MPEG-4, Frekuensi: 4121 MHz, Symbol Rate: 12250 MSymb/s, Polarisasi: Horizontal, FEC: 3/4.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah