BST DKI Jakarta Mulai Didistribusikan, Ini yang Harus Dibawa Penerima

- 15 Januari 2021, 20:48 WIB
Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu disalurkan lewat PT. Pos Indonesia.
Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu disalurkan lewat PT. Pos Indonesia. /instagram/pidjar.lg//

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id, Cek Daftar Penerima BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta 

- Penerima kuasa ada dalam 1 KK
Persyaratan: surat kuasa dari penerima BST, KTP dan KK pemberi kuasa (asli dan copy), KTP dan KK penerima kuasa (asli dan copy)

Baca Juga: Update! Cara Mencairkan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta, Segera Penuhi Persyaratannya

- Penerima kuasa diluar KK, seperti paman atau bibi
Persyaratan: surat pengantar yang ditanda tangani oleh Kasatpel Sosial Kecamatan, KTP dan KK pemberi kuasa (asli dan copy), KTP dan KK penerima kuasa (asli dan copy)

-Surat kuasa berlaku untuk 1 penerima BST (tidak kumulatif).***

Halaman:

Editor: Adi Riyadi

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x