SERANG NEWS - Bantuan Sosial Tunai (BST) di Provinsi DKI Jakarta sudah mulai didistribusikan.
Hal itu disampaikan Dinas Sosial DKI Jakarta melalui akun Twitternya @DinsosDKI1 pada Jumat 15 Januari 2021.
"Hai #kawansosial Bantuan Sosial Tunai (BST) di lingkup Provinsi DKI Jakarta sudah mulai didistribusikan nih. Nah, saat pengambilan bantuan, penerima BST perlu membawa sejumlah dokumen. Apa saja dokumen yang harus dibawa?," tweet akun tersebut.
Baca Juga: Alhamdulillah, BST Rp300 Ribu dari Kemensos Mulai Disalurkan di Kabupaten Serang
Dalam tweet itu, Dinsos DKI Jakarta menyampaikan apa saja yang harus dibawa saat menghadiri undangan distribusi BST DKI Jakarta.
Hai #kawansosial Bantuan Sosial Tunai (BST) di lingkup Provinsi DKI Jakarta sudah mulai didistribusikan nih.
Nah, saat pengambilan bantuan, penerima BST perlu membawa sejumlah dokumen.
Apa saja dokumen yang harus dibawa?#bantuansosialtunai@aniesbaswedan@BangAriza@DKIJakarta pic.twitter.com/oOUSbxBXmL— Dinsos DKI Jakarta (@DinsosDKI1) January 15, 2021
1. Penerima BST Perlu membawa:
-Undangan distribusi
-KTP dan KK (asli dan copy)
2. Apabila penerima BST diwakilkan oleh penerima kuasa, maka yang harus disiapkan:
Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id, Cek Daftar Penerima BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta
- Penerima kuasa ada dalam 1 KK
Persyaratan: surat kuasa dari penerima BST, KTP dan KK pemberi kuasa (asli dan copy), KTP dan KK penerima kuasa (asli dan copy)
Baca Juga: Update! Cara Mencairkan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta, Segera Penuhi Persyaratannya
- Penerima kuasa diluar KK, seperti paman atau bibi
Persyaratan: surat pengantar yang ditanda tangani oleh Kasatpel Sosial Kecamatan, KTP dan KK pemberi kuasa (asli dan copy), KTP dan KK penerima kuasa (asli dan copy)
-Surat kuasa berlaku untuk 1 penerima BST (tidak kumulatif).***