Surpres tersebut bernomor: R-02/Pres/01/2021 dan disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Parlemen, Jakarta.
Baca Juga: Ibu Hamil Dapat Bansos Kemensos, Ini Syarat dan Ketentuan Agar Cair Rp 3 Juta
Nantinya Sigit akan mengisi jabatan Kapolri menggantikan Jenderal Pol Idham Azis yang akan memasuki masa purnatugas pada 1 Februari 2021 mendatang.
Rangkaian uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri akan dilaksanakan di DPR RI mulai Senin (18/1) diawali dengan ujian pembuatan makalah dan Selasa (19/1) dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.***