Baca Juga: Sebanyak 294.160 Pekerja Belum Terima BLT Subsidi Gaji, Maaf Uangnya Sudah Dibalikin Ke Kas Negara
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan.
Mulai dari fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar tempat tinggal.
Adapun syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Baca Juga: Penuhi 7 Kriteria Ini untuk Dapatkan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan
Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.
Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.
BLT PKH 2021 juga akan diberikan kepada anak usia dini senilai Rp3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp2,4 juta, dan lansia 70 tahun ke atas senilai Rp2,4 juta.
Baca Juga: BLT Gaji Cair Januari! Segera Login Kemnaker.go.id Pastikan Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta di Tahun 2021
Kemudian untuk anak sekolah yang duduk di bangku SD/MI/sederajat akan mendapatkan BLT PKH 2021 sebesar Rp900 ribu.