SERANG NEWS - Alhamdulillah bantuan Banpres Produktif UKM Mikro (BPUM) untuk UMKM sebesar Rp2,4 Juta dicairkan bulan Januari 2021.
Bantuan ini merupakan program dari Kemenkop UKM yang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro yang akan diberikan dana sebesar Rp2,4 juta sebagai bantuan modal usaha.
Bantuan UMKM itu, hanya akan disalurkan oleh pemerintah kepada para pelaku UMKM yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat sebagai penerima.
Untuk mengecek apakah nama Anda tercatat sebagai penerima atau tidak. Para pelaku UMKM bisa mengakses link eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Begini Cara Cek Daftar Nama Penerima BLT Bantuan Usaha Rp3,5 Juta Melalui dtks.kemensos
Baca Juga: Berikut Syarat dan Cara Dana BPUM UMKM Cair Rp 2,4 Juta
Kemenkop UKM bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dalam penyaluran dana BPUM UMKM Rp2,4 juta ini.
Untuk mendapatkan bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta, calon penerima perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat pencairan dana BPUM.
Direktur Mikro BRI Supari mengatakan pihaknya dalam penyaluran bantuan sudah menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat.
Baca Juga: Dilanjutkan Tahun 2021, Klik eform.bri.co.id/bpum untuk Cek BPUM UMKM Rp2,4 Juta
"Jadi sebelum ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui e-form BRI," katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, 4 Januari kemarin.
Adapun syarat atau kriteria penerima BPUM UMKM ini adalah sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Baca Juga: Disalurkan Januari 2021, Begini Cara Mudah Daftar dan Cairkan BPUM UMKM Rp2,4 Juta
Setelah memenuhi persyaratan, Anda dapat langsung datang ke lembaga pengusul BLT UMKM berikut.
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum, Cara Mudah Mencairkan BPUM UMKM Rp2,4 Juta
Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:
1. NIK
2. Nama lengkap
3. KTP
4. Alamat tempat tinggal
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon
7. Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.
Baca Juga: Cara Mudah Daftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Cara dan Syarat Pendaftarannya
Setelah memenuhi persyaratan penerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta dapat mencairkan bantuan dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan.
Adapun dokumen persyaratan tersebut, meliputi buku tabungan hingga identitas diri.
Penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur dan membawa dokumen persyaratan, agar dapat segera dicairkan
Itu lah cara mudah untuk mencairkan dana bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta, semoga bermanfaat.***