SERANG NEWS – Insiden jatuhnya pesawat Sriwijaya Air nomor register PK-CLC SJ 182 rute Jakarta-Pontianak pada Sabtu 9 Januari 2021 kemarin menimbulkan kerugian dari banyak pihak.
Salah satu kerugian itu yakni nyawa para penumpang pesawat yang diduga jatuh di perairan Kepulauan Seribu di antara Pulau Lancang dan Pulau Laki.
Sebelumnya sebuah pesawat jenis Boeing 737-500 hilang kontak pada posisi 11 mil laut di utara Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang setelah melewati ketinggian 11.000 kaki dan pada saat menambah ketinggian di 13.000 kaki.
Baca Juga: Pencairan Sriwijaya Air, BNPB: Telah Diserahkan Pecahan Pesawat dan Lima Kantong Tubuh Manusia
Baca Juga: Breaking News: Tim SAR Temukan Titik Pesawat Jatuh di Tengah Laut, Dari Minyak Tumpah
Pesawat tinggal landas dari Bandara Soekarno Hatta pukul 14.36 WIB. Jadwal tersebut mundur dari jadwal penerbangan sebelumnya 13.35 WIB. Penundaan keberangkatan karena faktor cuaca.
Anggota Komisi V DPR-RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengevaluasi secara menyeluruh transportasi udara di masa pandemi COVID-19 setelah insiden kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
"Menteri Perhubungan perlu melakukan evaluasi total terhadap berbagai hal terkait transportasi udara di masa pandemi," kata Rifqi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 10 Januari, dikutip SerangNews.com dari Antara.