Jelang Malam Tahun Baru, Polisi Amankan 151 Botol Miras dan Dua Pemilik di Cipondoh, Kota Tangerang

- 1 Januari 2021, 04:00 WIB
Ilustrasi miras
Ilustrasi miras /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

Kata Maulana, hasil pemeriksaan pihaknya mendapati keterangan tersangka lain berinisian HK.

Pihak Polisi kemudian melakukan penggeledah rumahnya dan menemukan miras impor berbagai merek.

Baca Juga: Peringati Haul K.H Abdurrahman Wahid, Gusdurian Lebak Diskusi Kebangsaan dan Panggung Budaya

"Saat tiba di rumah diduga pelaku HK didapati minuman beralkohol impor berbagai merek yang diduga ilegal atau tidak adanya keterangan dalam berbahasa Indonesia di botol," katanya dikutip Serangnews.com dari PMJ News.

Maulana menduga ratusan botol miras itu rencananya akan diedarkan pada malam perayaan Tahun Baru 2021. "Barang bukti total 151 botol berbagai macam merk," ujarnya.

"Diduga untuk perayaan Tahun Baru, di sekitar Cipondoh situ," sambungnya.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Megawati Siapkan Risma Melawan Gibran yang Disiapkan Jokowi di Pilpres 2024

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen subs pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No.8 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah