Jelang Malam Tahun Baru, Polisi Amankan 151 Botol Miras dan Dua Pemilik di Cipondoh, Kota Tangerang

- 1 Januari 2021, 04:00 WIB
Ilustrasi miras
Ilustrasi miras /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

SERANG NEWS - Peredaran minuman keras atau miras ilegal menjelang malam tahun baru marak beredar.

Tak ayal, ada sebanyak 151 botol miras yang diamankan Polsek Cipondoh, Kota Tangerang menjelang malam tahun baru.

Selain 151 botol miras, Polsek Cipondoh, Kota Tangerang juga mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai pemilik menjadi tersangka.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru, Presiden Jokowi: 2021 Akan Jadi Catatan Sejarah Pemulihan Covid-19

Penangkapan dua pelaku pemilik miras itu dilakukan Polsek Cipondok, Kota Tangerang dalam rangka mencegah peredaran miras pada malam tahun baru.

Manurut informasi dari Polsek Cipondoh, Kota Tangerang, pengamanan itu dilakukan pada Senin 14 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan dilakukan ketika pihak Polisi mencurigai gerak-gerik tersangka.

Baca Juga: Malam Tahun Baru, Jalur Wisata Pantai Carita - Anyer Ramai Lancar, Polisi: Kami Cegah Kerumunan

"Tim melakukan penggeledahan terhadap barang yang dibawa dan didapati dua buah botol minuman beralkohol impor yang dicurigai ilegal karena tidak adanya keterangan dalam bahasa Indonesia," ungkap AKP Maulana dalam keterangannya, Kamis 31 Desember 2020.

Kata Maulana, hasil pemeriksaan pihaknya mendapati keterangan tersangka lain berinisian HK.

Pihak Polisi kemudian melakukan penggeledah rumahnya dan menemukan miras impor berbagai merek.

Baca Juga: Peringati Haul K.H Abdurrahman Wahid, Gusdurian Lebak Diskusi Kebangsaan dan Panggung Budaya

"Saat tiba di rumah diduga pelaku HK didapati minuman beralkohol impor berbagai merek yang diduga ilegal atau tidak adanya keterangan dalam berbahasa Indonesia di botol," katanya dikutip Serangnews.com dari PMJ News.

Maulana menduga ratusan botol miras itu rencananya akan diedarkan pada malam perayaan Tahun Baru 2021. "Barang bukti total 151 botol berbagai macam merk," ujarnya.

"Diduga untuk perayaan Tahun Baru, di sekitar Cipondoh situ," sambungnya.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Megawati Siapkan Risma Melawan Gibran yang Disiapkan Jokowi di Pilpres 2024

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen subs pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No.8 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah