Pemprov Banten Larang Hotel Gelar Event di Tahun Baru, PHRI: Protokol Kesehatan SOP Hotel

- 30 Desember 2020, 04:30 WIB
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dan Ketua PHRI Banten Ashok Kumar.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dan Ketua PHRI Banten Ashok Kumar. /Serang News

SERANG NEWS - Pemprov Banten melarang hotel menggelar event yang mengundang kerumunan saat malam pergantian tahun baru untuk mencegah terjadi penyebaran Covid-19.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, larangan tersebut untuk mencegah kerumunan orang atau pengunjung yang dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19 dan dapat menimbulkan klaster baru.

"Jangan sampai menimbulkan klaster baru, kita sudah membuat surat edaran larangan tegas bahwa tidak boleh melaksanakan event untuk merayakan tahun baru yang menyebakan kerumunan orang," kata Andika di Kota Serang, Selasa 29 Desember 2020.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru 2021, Taman Wisata MBS Kota Serang Tutup, Cek Jadwalnya

Jika ada pihak hotel yang tetap memaksa menggelar event tersebut, Andika menegaskan tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Sanksinya denda administrasi sampai penutupan izin usahanya. Sudah jelas di dalam (surat edaran-red) larangan, bukan lagi imbauan," ucap politisi Golkar ini.

Kendati melarang hotel melakukan event malam tahun baru, lanjut Andika, Pemprov Banten masih mempersilahkan hotel menerima tamu atau wisatawan yang menginap. Hanya saja, pihak hotel harus memstikan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Kebutuhan Listrik Banten 210.362 MWh pada 2050, Wagub Andika Hazrumy: Butuh Riset Energi Terbarukan

Berdasarkan laporan Dinas Pariwisata Banten, kata Andika, kamar hotel di Banten pada malam perayaan tahun baru sudah mencapai 70 persen.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x