Polres Lebak Bekuk Penambang Emas dan Pasir Ilegal  

- 28 Desember 2020, 20:12 WIB
Polres Lebak membekuk pelaku ilegal mining.
Polres Lebak membekuk pelaku ilegal mining. /Dok Polres Lebak. /

SERANG NEWS - Polres Lebak membongkar kasus illegal Mining atau pertambangan tanpa ijin di tiga lokasi berbeda. 

Ketiga lokasi tersebut yakni, penambangan Emas tanpa ijin (PETI) yang berlokasi di Blok Cibareno Kampung Ciawi Desa Cikadu Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak. 

Sementara dua lokasi lain terkait dengan penambangan pasir tanpa ijin di Kampung Ciluluk Desa Keusik Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak.  

Lokasi ketiga yang diungkap polisi terkait dengan penambangan pasir ilegal di Blok Cikae Manggu Desa Tamansari Kec Banjarsari Kabupaten Lebak. 

Baca Juga: 6 Orang Tertimbun Longsor Saat Hendak Buat Lobang Emas 

Baca Juga: Kumala PW Serang Unjuk Rasa di KP3B, Tuntut Enam Poin Kepada WH-Andika

Hal itu, terungkap saat Sat Reskrim Polres Lebak melaksanakan Press Release pengungkapan Kasus illegal Mining di wilayah hukum Polres Lebak di Mapolres Lebak, Senin 28 Desember 2020. 

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adi Kusuma mengatakan dalam tiga kasus Ilegal Mining ini pihaknya mengamankan empat orang sebagai tersangka. 

"Yang pertama kami amankan tersangka D dan R. Keduanya tersangka dalam kasus penambangan Emas tanpa ijin," ujarnya. 

Dari kedua tersangka polisi berhasil mengamankan 130 Karung bahan baku mineral logam emas, satu karung karbon ukuran 25 Kg, lima ikat Kapur. 

Baca Juga: Hasan Basri Terpilih Kembali Pimpin PKS Kota Serang 

Kemudian satu karung yg berisi sianida (CN) sebanyak kurang lebih 10 Kg, satu buah timbangan untuk takaran bahan kimia, dua buah selang untuk proses pemanasan dalam proses pemurnian emas.

Selanjutnya Polisi juga menyita satu buah mangkok tanah liat sebagai wadah dalam proses pemurnian emas, satu jepitan besi yang digunakan untuk menjepit mangkok dalam proses pemurnian.

Kemudian satu buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg yg digunakan untuk pemanasan hasil olahan logam emas dalam proses pemurnian logam emas.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Temukan 7 Proyektor, 4 Selongsong 

"Tersangka dikenakan pasal 161 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman 10 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim. 

Sementara itu, dua tersangka lainnya diamankan dalam kasus penambangan pasir tanpa ijin di dua lokasi yang berbeda.  

"Untuk Tersangka dikenakan pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 Tahun penjara" ungkap Kasat Reskrim

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Malam ini, Pertandingan Pamungkas Penutup Tahun

"Sedangkan untuk barang bukti tidak dapat kami hadirkan karena berupa alat berat excavator," tambahnya. 

Sementara itu Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana, menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan liar atau PETI dan apabila ada yang melanggar akan kami tindak tegas. 

"Kami minta yang masih melakukan penambangan untuk menghentikan semua aktivitas penambangan tanpa ijin di wilayah Lebak karena Lebak rawan bencana tanah longsor," tegasnya.*** 

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah