Pemprov Banten Perpanjang PSBB, Berlaku Hingga 18 Januari 2021

- 20 Desember 2020, 20:00 WIB
Gubernur Banten, Wahidin Halim/dok Facebook
Gubernur Banten, Wahidin Halim/dok Facebook /

SERANG NEWS - Sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19, Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tanah jawara.

Perpanjangan PSBB ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 433/Kep.290-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Keempat PSBB di Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kebijakan PSBB itu, berlaku selama sebulan ke depan atau tepatnya sejak 20 Desember 2020 hingga 18 Januari 2021.

Baca Juga: DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi Hingga 6 Desember, Aturan Ganjil Genap Ditiadakan 

Baca Juga: Melalui Lomba Baca Kitab Kuning, PKS Dorong Pemprov Banten Fasilitasi Ponpes dengan Perpustakaan

Dalam diktum pertama Kepgub ini berbunyi tentang menetapkan perpanjangan tahap keempat PSBB di Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Diktum selanjutnya berbunyi penetapan PSBB sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu
dilaksanakan selama satu bulan sejak tanggal 20 Desember 2020 sampai dengan tanggal 18 Januari 2021.

Keputusan Gubernur tentang penerapan PSBB tahap empat di Tanah Jawara.
Keputusan Gubernur tentang penerapan PSBB tahap empat di Tanah Jawara.

"PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," bunyi diktum tersebut.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x