SERANG NEWS - Sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19, Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tanah jawara.
Perpanjangan PSBB ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 433/Kep.290-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Keempat PSBB di Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Kebijakan PSBB itu, berlaku selama sebulan ke depan atau tepatnya sejak 20 Desember 2020 hingga 18 Januari 2021.
Baca Juga: DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi Hingga 6 Desember, Aturan Ganjil Genap Ditiadakan
Baca Juga: Melalui Lomba Baca Kitab Kuning, PKS Dorong Pemprov Banten Fasilitasi Ponpes dengan Perpustakaan
Dalam diktum pertama Kepgub ini berbunyi tentang menetapkan perpanjangan tahap keempat PSBB di Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Diktum selanjutnya berbunyi penetapan PSBB sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu
dilaksanakan selama satu bulan sejak tanggal 20 Desember 2020 sampai dengan tanggal 18 Januari 2021.
"PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," bunyi diktum tersebut.