"Jika masyarakat maupun pemerintah daerah menghadapi pihak-pihak yang meminta uang, fasilitas atau pemerasan dalam bentuk apa pun. Segera laporkan ke Kepolisian setempat dan informasikan ke KPK," kata Ali.
Diinformasikan, jika masyarakat ingin melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui call center 198 atau e-mail [email protected] dan [email protected].***