SERANG NEWS – Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, terkait kasus dugaan pelanggaran tidak pidana pemilu.
"Kasusnya terkait tindak pidana pemilihan yaitu kampanye di luar jadwal," terang Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Sabtu 5 Desember 2020.
Dikatakan Awi, pihak kepolisian sudah melalukan gelar perkara dan ditemukan adanya unsur pidana terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Masa Kampanye Pilkada 2020 Berakhir, Mahfud MD: Masa Tenang Jangan Buat Kegaduhan
Baca Juga: Pemeriksaan Ridwan Kamil Akan Dilakukan oleh Tim Gabungan dari Polda Jabar dan Bareskrim Polri
Brigjen Awi pun juga menuturkan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana terkait kasus tersebut.
"Setelah dilakukan gelar perkara kemarin, calon Gubernur Sumbar atas nama M ditetapkan tersangka sesuai dengan Pasal 187 ayat 1 UU nomor 6/2020," beber Awi, dikutip dari PMJNews.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu pasangan Mulyadi-Ali Mukhni.