Calon Gubernur Sumbar Mulyadi Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu

- 5 Desember 2020, 20:59 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri menyampaikan,  Bareskrim Polri menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi, sebagai tersangka.*
Karo Penmas Divisi Humas Polri menyampaikan, Bareskrim Polri menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi, sebagai tersangka.* /Dok. PMJ News

 

SERANG NEWS – Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, terkait kasus dugaan pelanggaran tidak pidana pemilu.

"Kasusnya terkait tindak pidana pemilihan yaitu kampanye di luar jadwal," terang Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Sabtu 5 Desember 2020.

Dikatakan Awi, pihak kepolisian sudah melalukan gelar perkara dan ditemukan adanya unsur pidana terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Masa Kampanye Pilkada 2020 Berakhir, Mahfud MD: Masa Tenang Jangan Buat Kegaduhan

Baca Juga: Pemeriksaan Ridwan Kamil Akan Dilakukan oleh Tim Gabungan dari Polda Jabar dan Bareskrim Polri

Brigjen Awi pun juga menuturkan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana terkait kasus tersebut.

"Setelah dilakukan gelar perkara kemarin, calon Gubernur Sumbar atas nama M ditetapkan tersangka sesuai dengan Pasal 187 ayat 1 UU nomor 6/2020," beber Awi, dikutip dari PMJNews.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu pasangan Mulyadi-Ali Mukhni.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x