Baca Juga: Dua Tahun Syafrudin-Subadri, Tokoh Sebut Pembangunan Jauh dari Konsep Pendiri
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp. 75.000
Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol Kesehatan pencegahan Virus Covid-19.***