Indonesia Harus Tegas, Langkah Benny Wenda Tidak Dibenarkan Aturan Internasional

- 4 Desember 2020, 22:49 WIB
Benny Wenda
Benny Wenda /Instagram/@BennyWenda.

SERANG NEWS - Pemerintah Indonesia diminta untuk memberi tindakan keras terhadap tindakan provokatif Benny Wenda yang mendeklarasikan kemerdekaan Papua Barat.

Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020. 

"Karena tidak ada satu orangpun atau golongan manapun yang boleh mengklaim secara sepihak tanah air Indonesia," kata Syarief Hasan..

Untuk itu, pemerintah harus segera memberikan tindakan keras dan diproses secara hukum UU Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Benny Wenda Disebut Makar, Wakapolri: Papua Adalah Indonesia 

Baca Juga: Deklarasikan Papua Barat, Mahfud MD Sebut Benny Wenda Buat Negara Ilusi

Menurut dia, tindakan Benny Wenda dan Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) telah melanggar keputusan sah PBB terkait hasil referendum masyarakat Papua yang menetapkan Papua dan Papua Barat sebagai wilayah Indonesia pada 1969.

Syarief menilai langkah Benny Wenda tidak dibenarkan aturan internasional, karena berdasarkan Traktat Montevideo 1933, ULMWP tidak memiliki dasar, sebab wilayah yang diklaim adalah wilayah resmi Indonesia.

"Rakyat Papua menginginkan dan menyatakan bergabung dengan Indonesia sesuai hasil referendum 1969," ujarnya seperti dikutip Serangnews.com dari Antara. 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x