Kembali Panggil Habib Rizieq Setelah Mangkir, Polda Metro Jaya: Bawa Massa Kami Tindak Tegas

- 4 Desember 2020, 22:02 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Dok. humas.polri.go.id

SERANG NEWS - Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shibab pada Senin 7 Desember 2020.

Pemanggilan kedua kalinya ini dilakukan setelah pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu mangkir dari panggilan pertama yang dijadwalkan pada Selasa 1 Desember 2020.

Tidak hanya Habib Rizieq, menantunya Hanif Alatas yang juga dipanggil pada waktu yang sama juga tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Pihak Polda Metro Jaya kembali memanggil Habib Rizieq untuk melakukan klarifikasi atas kerumunan massa yang terjadi di kediamannya di Petamburan Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Dua Tahun Syafrudin-Subadri, Tokoh Sebut Pembangunan Jauh dari Konsep Pendiri

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan keduanya.

"Saya sudah sampaikan, dari awal pemanggilan pertama juga sama, cukup ditemani oleh pengacaranya," katanya di Jakarta dikutip SerangNews.com dari Antara, Jumat 4 Desember 2020.

Dia mengingatkan agar Habib Rizieq datang hanya cukup ditemani pengacaranya saja. Jika tetap membawa masa simpatisannya, kata Yusri, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas.

"Siapa pun yang datang ke sini dengan membawa massa, akan kita tindak tegas karena memang sudah aturan," katanya.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x