Termasuk kepada prajurit TNI untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat menjalankan tugasnya.
"Selalu awasi protokol kesehatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebat di 326 Desa di Kabupaten Serang. Dalam pelaksanaannya jangan sampai menimbulkan kerumunan," tegasnya.
Dandim juga mengingatkan, kepada para lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umun (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) untuk tidak segan-segan meminta bantuan prajurit TNI dalam hal apapun, termasuk dalam menyiapkan dan mengawal kotak suara.
Baca Juga: Baru 400 Penyandang Disabilitas di Kota Serang yang Mendapat Pembinaan Skill
"Jangan segan-segan, kami ada bukan untuk dihitung tetapi kami ada untuk diperhitungkan dalam mensukseskan jalannya pilkada pada tanggal 9 Desember mendatang," pungkasnya.***