SERANG NEWS - Persaudaraan Alumni (PA) 212 rencananya akan menggelar reuni 212 pada hari ini, Rabu 2 Desember 2020 di Monas, Jakarta Pusat batal digelar.
Aturan yang dikeluarkan oleh Pemda DKI Jakarta menjadi dasar dilarangnya Reuni 212. Aturan yang dimaksud yakni soal kebijakan perpanjangan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) dari 23 November hingga 6 Desember 2020.
Acara tahunan dari Persatuan Alumni (PA) 212 rencananya diganti dengan pertemuan 100 tokoh dengan pembicara Habib Rizieq.
212Baca Juga: Ada Wacana Pengibaran Bendera Habib Rizieq di Reuni 212, Rocky Gerung: Anggap Festival Politik Biasa
Baca Juga: Soal Sesumbar PA 212, Polisi: Negara Jangan Kalah dengan Premanisme
Meski Batak digelar namun polisi tetap mewaspadai jika sewaktu-waktu acara reuni 212 tetap digelar. Polisi pun akan bertindak tegas jika tetap memaksa menggelar reuni 212.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan Polri akan membubarkan kegiatan yang menimbulkan atau mengundang kerumunan massa di tengah situasi pandemi Covid-19, termasuk rencana kegiatan Reuni 212.
"Tentu Polri akan melakukan tindakan tegas kalau masih ada yang mau melakukan kerumunan, kami akan bubarkan," kata Brigjen Pol. Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Desember 2020.
Baca Juga: Reuni 212 Batal Digelar, Pangdam Jaya: Kalau Dilanggar, Pasukan Siap Tindak Tegas