Gerindra Serahkan ke Presiden Terkait Pengganti Edhy Prabowo

- 26 November 2020, 23:52 WIB
Ketua Harian DPP Partai Gerindea, Sufmi Dasco Ahmad.
Ketua Harian DPP Partai Gerindea, Sufmi Dasco Ahmad. /Instagram @sufmi_dasco./

SERANG NEWS - Ditangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga kader Partai Gerindra, Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 25 November 2020 dini hari, membuat Partai berlambang burung garuda pun angkat bicara.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, jika pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko widodo terkait sosok yang akan menjadi pengganti Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Kalau posisi (Edhy Prabowo) sebagai menteri (di pemerintahan), itu adalah hak prerogatif presiden," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 26 November 2020, dikutip Serangnews.com dari Antara.

Baca Juga: Polisi Tangkap Komplotan Perampok, Kerap Nyamar Jadi Petugas Covid-19

Baca Juga: Bagi Mahasiswa, Wajib Kuasai Keterampilan Ini

Menurut Dasco, jika Partai Gerindra tidak akan mencampuri kebijakan presiden untuk menetukan sosok yang akan menggantikan Edhy. 

Saat ini Edhy Prabowo telah mengundurkan diri sebagai menteri KKP setelah terjerat kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster.

Ia menyampaikan, jika semua pihak lebih baik menunggu kebijakan Presiden Jokowi terkait siapa yang ditunjuk sebagai pengganti Edhy di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Petugas PLN Tewas Kesetrum Saat Hendak Benahi Kabel Depan Kantor Kelurahan Priuk 

Meski begitu, diakui Dasco, pihaknya belum diajak berbicara atau mendapatkan kabar lebih lanjut terkait pengganti Edhy Prabowo di posisi menteri KKP. 

"Tadi saya sudah sampaikan, itu adalah hak prerogatif presiden dan kami belum bicara atau mendapatkan kabar lebih lanjut mengenai itu," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menangkap Edhy Prabowo dan beberapa orang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, pada Rabu 25 November 2020 dini hari.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Petugas Copot Baliho Bergambar Habib Rizieq

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap dalam kasus perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Terkait hal tersebut, KPK selanjutnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Sebagai penerima, yakni Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK, Siswadi (SWD), staf Edhy Prabowo, Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM).

Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Direktur PT DPP, Suharjito (SJT). Edhy Prabowo menyatakan akan mengundurkan diri sebagai menteri kelautan dan perikanan sekaligus wakil ketua umum DPP Partai Gerindra pasca ditetapkan sebagai tersangka KPK.***

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x