Belum Diperpanjang, SKT FPI Berakhir Juni 2019 Lalu

21 November 2020, 17:03 WIB
Peringatan Maulid Nabi Muhamad DPP FPI /tangkapan layar/front TV/

SERANG NEWS - Front Pembela Islam (FPI) yang dikomandoi Habib Rizieq Shihab terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

Namun, Surat Keterangan (SKT) FPI sudah berakhir sejak Juni 2019 lalu, dan hingga saat ini belum diperpanjang.

Sebelumnya Kemendagri didesak tak memperpanjang izin SKT FPI. Tanpa SKT, FPI tidak akan mendapat bantuan dana dari pemerintah dan hanya berstatus perkumpulan.

Baca Juga: Akses Live Streaming Atletico Madrid vs Barcelona di MAX Stream, Luis Suares Absen karena Corona

"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, dan status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan, Sabtu 21 November 2020.

Benny menuturkan FPI pernah mengajukan perpanjangan ke pihak Kemendagri. Namun, saat itu FPI belum memenuhi syarat yang ditentukan.

Baca Juga: Menlu Retno Desak DK PBB Hentikan Kekerasan di Afghanistan

Dikutip Serangnews dari Galamedia dalam berita berjudul 'Sudah Habis Sejak 2019, SKT FPI Belum Diperpanjang Hingga Saat Ini'.

FPI pernah mengajukan perpanjangan ke pihak Kemendagri. Namun, saat itu FPI belum memenuhi syarat yang ditentukan.

Baca Juga: Segera Coba, Ini 6 Kopi Andalan Indonesia yang Mendunia

Sehingga, SKT FPI belum bisa diperpanjang oleh Kemendagri meski telah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama.

"FPI mengajukan perpanjangan, namun SKT belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi," ujarnya. *** (Galamedia/Kiki Kurnia)

Editor: Adi R

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler