Polda Banten Bongkar 63 Kasus Curanmor, Tangkap 47 Tersangka, 214 kendaraan bermotor Diamankan

18 November 2020, 12:57 WIB
Polda Banten saat ekspose hasil operasi jaran kalimaya 2020. /Dokumentasi Polda Banten. /

SERANG NEWS - Selama dua bulan melaksanakan operasi jaran kalimaya 2020, Polda Banten bongkar 63 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menahan 47 orang tersangka. 

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar mengatakan Sebanyak 214 unit kendaraan bermotor diamankan sebagai barang butki.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari kendaraan R2 185 unit dan kendaraan R4 26 unit dan kendaraan R6 3 unit dengan menahan 47 orang tersangka. 

"Jadi kita ketahui bersama bahwa kasus curanmor cukup tinggi yang meresahkan masyarakat selama ini," katanya, saat ekspose di Mapolda Banten, Rabu 18 November 2020. 

Baca Juga: BLT Termin 2 Tahap 3 Sudah Cair, Bu Menaker Kapan Tahap 4 dan 5 Cair?

Baca Juga: Unggah Video Ceramah Habib Rizieq, Jimly Asshiddiqie: Ini Ceramah yang Berisi Kebencian

Kapolda menuturkan untuk kasus yang berhasil terungkap itu merupakan hasil dari kerja keras jajaranya yang ada di Polres seluruh wilayah Banten. 

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Dit Reskrimum Polda Banten bersama jajaran Kasat Reskrim seluruh Polres yang ada di Banten," tuturnya. 

Ia menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dalam menyimpan kendaraannya, baik itu ketika memarkirkan di dalam rumah maupun di luar, dan selalu mengunci kendaraanya dengan aman. 

Baca Juga: Wagub Banten Optimistis Ekonomi Pulih Seiring Vaksinasi Covid-19

"Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait pengguna motor tidak jelas (bodong) untuk segera laporkan kepada pihak berwajib," kata dia.

Dikatakan Kapolda, kepada masyarakat jika ada yang pernah kehilangan kendaraan bisa di cek ke Polres jajaran Polda Banten. 

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan bisa langsung datang ke polres wilayah polda banten atau sesuai tempat laporan kehilangan, dengan membawa BPKB, STNK dan KTP," ujarnya. 

Baca Juga: Ditanya Hubungan Ayu Ting Ting dengan Adit, Didi Riyadi: Gue Juga Tau Dari Netizen

Sementara itu Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, menyampaikan dalam Operasi Jaran 2020, dari lima Target Operasi (TO), polisi berhasil mengamankan tiga TO. 

"Para Tersangka ditangkap berdasarkan sesuai target operasi yang telah ditentukan dalam operasi jaran dan hasil informasi dari masyarakat serta pengembangan kasus dari hasil pengungkapan kasus curanmor," ujar Martri Sonn

Terakhir Martri Sonny menyampaikan tersangka yang diamankan terkena Pasal 363, 480 dan atau 481 KUHPidana dengan Ancaman hukuman penjara paling singkat 7 Tahun Pidana.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler