Baleg Belum Satu Bahasa, Pemerintah Tunggu Perkembangan RUU Minol

16 November 2020, 17:00 WIB
ilustrasi minuman beralkohol /thefifthoc.com/

SERANGNEWS.COM - Pemerintah belum membahas soal kemungkinan memasukkan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Sebab sampai saat ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR belum satu bahasa terkait RUU tersebut sehingga Pemerintah masih dalam posisi melihat bagaimana perkembangan selanjutnya.

"Hingga saat ini kami masih belum membahas tentang kemungkinan dimasukkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol ke Prolegnas 2021 yang akan segera ditetapkan bersama oleh Pemerintah dan DPR," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Pegawai Dukcapil Terkonfirmasi Positif Covid-19, Pelayanan Ditutup Tiga Hari

Baca Juga: Sejarah Oeridab, Uang Banten di Masa Darurat Pemerintahan Indonesia (1) Desain Jenis Pecahan Uang

Yasonna juga meminta masyarakat tidak perlu terlibat dalam polemik tak jelas mengingat RUU Larangan Minuman Beralkohol ini masih harus melewati proses panjang.

RUU Larangan Minuman Beralkohol, kata dia, merupakan usulan atau inisiatif dari beberapa anggota DPR dan masih dalam pembahasan. 

Proses serta kajiannya juga masih panjang sebelum DPR mengambil keputusan apakah RUU ini akan dilanjutkan atau tidak.

Baca Juga: BPOM Sudah Lakukan Uji Klinis , Guru Besar Unpad Sebut Pembuatan Vaksin Covid-19 Bisa Lebih Cepat

"RUU ini juga belum resmi sebagai usul inisiatif DPR, masih sebatas rencana yang diajukan ke Baleg," ujarnya dikutip Serangnews.com dikutip dari Antara, Senin 16 November 2020. 

"Karenanya, saya berharap tidak perlu ada polemik berlebihan terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini di tengah masyarakat," kata Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu.

Sementara itu, RUU Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Baleg usai diusulkan oleh 21 anggota DPR RI dari fraksi PPP, PKS, dan Gerindra. Seperti dilansir laman resmi DPR, RUU tersebut terdiri atas 7 bab dan 24 pasal.

Baca Juga: Polisi Sita Sabu dari Nelayan Jakarta Barat, Pelaku : Dapat dari Lapas

RUU tersebut pada saat ini baru dalam tahap penjelasan dari pengusul rancangan regulasi untuk bisa dikaji oleh Baleg sebelum menentukan RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa dilanjutkan atau tidak.***

Editor: Kiki

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler