SERANGNEWS.COM - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris meminta rancangan undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (LMB) kali ini benar-bener lolos di DPRD.
Menurutnya undang-undang ini telah beberapa kali masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) namun selalu gagal.
"Sudah 10 tahun RUU LMB (Minol) ini selalu masuk prolegnas dan sempat dibahas tetapi selalu gagal. Saya tidak tahu, ada kekuatan sebesar apa yang membuat RUU ini susah sekali disahkan menjadi UU," katanya dikutip dari Twitter pribadinya, Senin 16 November 2020.
Baca Juga: Muhammadiyah Sebut RUU Minol Penting dan Mendesak
Baca Juga: Bulan Lahir Menunjukan Kepribadian Seseorang (2), Mungkinkah Anda Api atau Pohon
Untuk itu, dikatakan Fahira pihaknya meminta kepada DPR dan Pemerintah untuk serius memasukan RUU LMB (Minol) ini dalam Prolegnas.
Soal RUU Minol
Fahira Idris: Saya Minta Kali Ini DPR dan Pemerintah Serius
Sudah 10 tahun RUU LMB ini selalu masuk prolegnas dan sempat dibahas tetapi selalu gagal. Saya tidak tahu, ada kekuatan sebesar apa yang membuat RUU ini susah sekali disahkan menjadi UU. pic.twitter.com/lApAKXuqPQ— Fahira Idris DPD RI (@fahiraidris) November 15, 2020
"Oleh karena ini, dengan segala kerendahan hati dan tanpa mengurangi rasa hormat saya terutama kepada para Anggota DPR pengusul, saya meminta DPR dan Pemerintah kali ini untuk serius kembali memasukkn RUU LMB ini dalam prolegnas," ujarnya.
Setelah RUU ini masuk dalam Prolegnas dikatakan Fahira, pemerintah dan DPR untuk membuka ruang partisipasi publik, lakukan pembahasan dan disahkan.
Baca Juga: Perempuan Tanah Jahanam Wakili Indonesia Bersaing di Piala Oscar