Kurangi Pengangguran, Mendagri Minta Pemda Buka Seluas-luasnya Lapangan Pekerjaan

12 November 2020, 17:20 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. /Instagram @titokarnavian. /

SERANGNEWS.COM - Indonesia masih menjadi negara yang sulit menerapkan kemudahan berinvestasi dibanding negara lain. 

Padahal salah satu cara untuk untuk lolos dari perangkap pendapatan menengah atau middle income trap adalah soal kemudahan investasi atau berusaha di Indonesia. 

Demikian dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian ketika menjadi pembicara dalam Sosialisasi/Konsultasi Publik Atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang diadakan di Kantor Kemendagri, Kamis, 12 November 2020. 

Oleh sebab itu, salah satu cara keluar dari jebakan tersebut yakni dengan membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya. 

Baca Juga: UPDATE 12 November: Lampung Tambah 103 Pasien Positif Covid-19

Baca Juga: Kebutuhan Vaksin di Pemkab Serang Mencapai Ribuan 

“Kita melihat bahwa kenyataannya memang para pengusaha agak kesulitan untuk berusaha di daerah, regulasinya panjang bertumpuk, oleh karena itu dengan adanya Omnibus Law ini disusun lagi Rancangan Peraturan Pemerintah dengan memotong semua birokrasi yang bertele-tele dan menciptakan lapangan kerja,” kata Mendagri.

Seperti diketahui Kemendagri bertugas menyusun Peraturan Pemerintah terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. 

Mendagri berharap, RPP ini dapat menjadi platform atau fondasi bagi gubernur, pimpinan asosiasi, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota ke depannya.

Baca Juga: Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair, Ini Cara dan Pengecekannya Melalui Aplikasi eform.bri.co.id/bpum

Mendagri mengatakan, demografi yang besar merupakan modal penting untuk pembangunan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Menurutnya, salah satu syarat majunya ekonomi untuk menjadi negara besar itu adalah angkatan kerja. 

“Kalau angkatan kerjanya kecil ya mohon maaf mereka tidak akan pernah memiliki kemampuan produksi yang masif," ujarnya. 

Sebab, dikatakan Mendagri, ekonomi identik dengan kemampuan produksi, angkatan kerja sebagai mesin produksi, sumber daya alam melimpah sebagai bahan untuk produksi.

Baca Juga: Kata-kata Mutiara Ucapan Terimakasih dan Selamat Hari Ayah untuk Stasus di Media Sosial

"Luas wilayah yang besar untuk menampung mesin produksi. Indonesia memiliki sumber daya itu,” ujarnya.

Untuk itulah, Mendagri kembali menegaskan apa yang sudah disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu berkaitan dengan 3 hal utama. 

Pertama, membangun sumber daya manusia yang produktif,unggul, terdidik dan sehat. Kedua, melanjutkan pembangunan infrastruktur. Ketiga, pencabutan atau pengurangan regulasi negara atau deregulasi.

“Regulasi di tingkat pusat, peraturan pemerintah dan di tingkat daerah itu banyak sekali yang overlapping dan banyak sekali yang berbeda-beda, sehingga membuat kesulitan," ucapnya.  

Baca Juga: Lebak Tambah Dua Kasus Baru Penyebaran Covid-19

"Ada sekian ribu peraturan kepala daerah, peraturan daerah, maka timbul lah ide menyederhanakan dalam rangka membuka dan menciptakan lapangan kerja dengan prinsip menggabungkan Undang-Undang atau Omnibus Law,” ujarnya.

Lebih jauh Mendagri menjelaskan, birokrasi yang cenderung bertele-tele dan lambat membuat pengusaha mengurungkan niatnya untuk berusaha dan berinvestasi. 

“Maka peran non pemerintah baik dalam maupun luar negeri harus diberikan kepastian dalam rangka menciptakan lapangan kerja dengan prinsip yang bisa menguntungkan rakyat tanpa mengorbankan hal-hal dasar seperti lingkungan dan lain sebagainya,” imbuhnya. 

Baca Juga: Tidak Bawa KTP, 18 Pemandu Lagu Diamankan Satpol PP Kota Serang

Terakhir, Mendagri kembali mengharapkan pemerintah daerah untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya tanpa melanggar hal yang terkait dengan lingkungan dan hak-hak privasi. 

“Kita ingin agar pengangguran tidak ada, semua bekerja, semua produktif, sehingga tidak terjadi masalah sosial keamanan dan lain-lain, sehingga hal tersebut dapat mendorong perekonomian bangsa,” ujar Mendagri.***

Editor: Kiki

Sumber: Kemendagri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler