SERANGNEWS.COM - Sebanyak 18 perempuan pemandu lagu yang kedapatan tidak membawa KTP diciduk Satpol PP Kota Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Mereka diciduk dalam razia penyakit masyarakat (pekat) digelar Satpol PP Kota Serang ke sejumlah tempat hiburan malam, Kamis 12 November dini hari.
Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah (Kabid PPHD) Satpol PP Kota Serang, Tb Hasanudin mengatakan, sebanyak 18 perempuan malam digiring petugas ke Kantor Satpol PP Kota Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Pasca Pulang ke Indonesia, Habib Rizieq Bakal Safari Dakwah ke Daerah Seluruh Indonesia
Baca Juga: Tanpa Kehadiran Roberto Mancini, Italia Menang Telak 4-0 Lawan Estonia di Laga Uji Coba
"Dibeberapa cafe kita menemukan beberapa pemandu lagu perempuan yang kedapatan tidak membawa KTP. Sehingga kita amankan untuk didata, itu ada 18 orang perempuan," katanya.
Pihaknya juga menyita sebanyak 134 botol miras dari penyisiran ke sejumlah kios penjual jamu dan tempat hiburan malam berkedok cafe yang masih beroperasi hingga larut.
"Kita menyisir penjual jamu dan cafe, dari situ kita temukan sekitar 134 botol miras, dan itu kita sita," kata Tb Hasanudin.
Baca Juga: Ditanya Deddy Corbuzier Soal Kepulangan Habib Rizieq, Fajroel Rachman: Baiknya Tanya Pak Mahfud MD