Resmi dari Dinsos, Pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ akan Cair Hari Ini 16 Agustus 2022 Jam 17.00 WIB Sore

16 Agustus 2022, 09:39 WIB
KLJ KAJ dan KPDJ cair hari ini Selasa 16 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB /Instagram/@dinsosdkijakarta /

SERANG NEWS - Resmi dari Dinas Sosial (Dinsos) pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ akan cair hari ini Selasa 16 Agustus 2022.

Setelah lama ditunggu, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastika hari bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ cair.

Tentunya ini menjadi kabar yang paling menggembirakan bagi warga DKI Jakarta penerima bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ.

Dikabarkan lewat akun Instagram @dinsosdkijakarta, pencairan KLJ KAJ dan KPDJ akan dilakukan mulai pukul 17.00 WIB sore ini. 

Baca Juga: Penerima KLJ Siap-siap, Distribusi Kartu Penerima Baru Selesai Bulan Ini, Dana Tahap Kedua Segera Dicairkan

"Pengumuman pencairan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) akan dilakukan Senin 16 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB," katanya.

Pencairan bantuan ini l, dikatakan Dinsos DKI Jakarta akan dilakukan secara bertahap mulai dari penerima eksisting.

Selain itu, pada hari ini juga akan dilakukan pemanggilan bagi para penerima baru tahun 2022.

Pada kesempatan ini, Dinsos DKI Jakarta juga menyampaikan alasan keterlambatan pencairan bantuan ini. 

Baca Juga: KLJ, KPDJ dan KAJ Tahap Kedua 2022 Dipastikan Tak Cair Bulan Juli, Distribusi Kartu Baru Rampung Agustus

"Keterlambatan pencairan dana KLJ, KAJ dan KPDJ dikarenakan adanya tambahan penerima baru hasil rekonsiliasi data bagi penerima lama dan penerima baru," katanya.

Untuk informasi, nilai bantuan KLJ sebesar Rp600.000 per bulan sehingga jumlah yang cair saat itu sebesar Rp2.400.000.

Sementara untuk bantuan KAJ dan KPDJ sebesar Rp300.000 per bulan, sehingga cair sebesar Rp1.200.000.

KLJ sendiri diberikan untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia yang kurang mampu. 

Baca Juga: Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Tahap Kedua 2022 Cair Juli atau Agustus? Begini Bocoran dari Dinsos DKI Jakarta

Tujuan dari program ini adalah untuk peningkatan kesejahteraan lanjut usia dan pengentasan kemiskinan.

Warga usia lanjut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan, jika memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Kartu Lansia Jakarta berbentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu.

Dana KLJ dicairkan setiap tanggal 5 per bulan. Jika penerima KLJ tidak dapat hadir dalam pengambilan dana bantuan sosial. 

Baca Juga: Info Terbaru Pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ Tahap Kedua 2022, Dinsos DKI Jakarta Katakan Setelah Ini

Maka dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan atau tenaga pendamping lansia, dengan menuliskan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.

Sementara itu KAJ adalah program bantuan yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.

Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini.

KAJ diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan selama satu tahun dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI. 

Baca Juga: KLJ, KPDJ dan KAJ Cair Juli 2022? Dinsos DKI Jakarta Sampaikan Ini

Selain dana tunai, manfaat lain yang didapatkan penerima KAJ adalah akses gratis naik Transjakarta.

Lalu kemudahan membeli pangan bersubsidi, hingga terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.

Sementara itu, KPDJ adalah merupakan salah satu program bantuan yang bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta, serta memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Dengan adanya program KPDJ diharapkan dapat membantu para penyandang disabilitas untuk dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan khusus yang mereka pesan.

Penerima KPDJ dapat mencairkan dana bantuan setiap tiga bulan sekali melalui ATM Bank DKI.

Penerima bantuan yang tidak memiliki hukum untuk melakukan transaksi perbankan dapat memberikan Surat Kuasa kepada orang kepercayaan.

Dengan demikian, para penyandang disabilitas cukup menyediakan Surat Kuasa serta KTP pemberi dan penerima kuasa.

Penerima KPDJ di bawah umur dapat ditunjukkan oleh orangtua atau wali dengan membawa Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran.***

Editor: Kiki

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler