Pelaku Injak Alquran Tertangkap, Ternyata sang Istri yang Mengunggahnya

6 Mei 2022, 08:08 WIB
Pelaku injak Alquran tertangkap bersama istri. /instagram @citizen_jurnalise /

SERANG NEWS - Pelaku penginjak Alquran sudah tertangkap dan diamankan pihak polisi.

Kasus ini berawal dari sebuah video seorang pria menginjak-injak Alquran viral di media sosial Facebook dan Instagram.

Video berdurasi 14 detik itu sontak bikin geger dan membuat geram tidak hanya netizen, tetapi juga sejumlah tokoh dan ormas.

Di dalam video tersebut, tampak seorang pria berbaju dan bercelana biru yang sedang memegang Alquran dengan nada profokasi. Setelahnya, pria itu membuka Alquran dan menginjaknya dengan kaki.

Baca Juga: Red Notice Terbit, Tersangka Penista Agama Jozeph Paul Zhang Terancam Dideportasi dari Jerman

Tidak lama setelah beredarnya video viral tersebut, pria bernama lengkap Cepdika Eka Rismana (25) inipun berhasil ditangkap bersama istrinya yang berinisial SL (24).

Ketika ditangkap, sepasang suami istri baru selesai berlibur ke Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. CER merupakan warga Koleberes, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

“Pelaku merupakan pasangan suami istri. Keduanya ditangkap di satu warung sate sekira pukul 10.00 WIB di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin dikutip dari Pikiran-pikiran.com, Jumat 6 Mei 2022.

Baca Juga: Profil Rasmus Paludan, Politisi Swedia Penghina Islam yang Bakar Al-Quran Picu Kerusuhan Besar di Swedia

Setelah menjalani pemeriksaan awal, terungkap bahwa aksi menginjak Alquran itu merupakan perbuatan pribadi pelaku. Video itu telah dibuat tahun 2020 lalu dan tersimpan di dalam handphone miliknya.

Video itu kemudian diunggah oleh istri pelaku (SL) ke media sosial Facebook atas nama CER. Diketahui CER dan SL menikah secara siri sejak tahun 2016.

Kekesalan SL akan ketidakharmonisan rumah tangganya dengan CER-lah yang menjadi motif SL mengunggah video tersebut ke media sosial Facebook.

SL mengaku kesal karena suaminya jarang pulang ke rumah. Kemudian ia  meminta sang suami membuat video sebagaimana yang telah viral di media sosial dan menyimpannya.

Baca Juga: Viral Video Bakar Al-Qur'an dan Hina Muslim, Polisi Buru Pelaku

SL mengunggah video itu saat ia sedang bertengkar dengan suaminya di masa liburan mereka. Meski video itu telah dihapus dan kedua pelaku juga sudah mengakui kesalahan, polisi akan tetap memproses hukum sepasang suami istri tersebut.

Polisi mengamankan barang bukti berupa handphone Oppo warna rosegold lengkap dengan dua kartu SIM, akun email milik CER serta lembaran tangkapan layar video yang diunggah.

Keduanya terancam pasal berlapis tentang Undang-undang ITE dan penistaan agama.

“Kedua tersangka memenuhi unsur melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau Pasal 156A KUHP Tentang Penodaan Agama dengan ancaman kurungan 5 tahun,” kata Zainal.***
 

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler