Catat! Ini Tanggal Pencairan THR dan Gajih ke-13, Nilainya mencapai Rp10,3 Triliun

20 April 2022, 04:35 WIB
THR dan gaji 13 tahun 2022 /Pixabay

SERANG NEWS - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gajih ke-13 tahun 2022 telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Pemerintah. 

Kabar pencairan THR dan gajih ke-13 ini disamlaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani mengatakan, dalam alokasi anggaran kementrian untuk THR dan gajih ke-13 ini menghabiskan Rp10,3 triliun. 

"Jumlah dari Rp10,3 triliun tersebut akan disalurkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN)  termasuk TNI dan Polri," tulisnya di akun Instagram @srimulyani dikutip SerangNews.com, 18 April 2022.

Baca Juga: Jokowi Umumkan Langsung Pencairan THR ASN, Rocky Gerung yang Harap-harap Cemas, Ini Alasannya

Sri Mulyani juga menyebutkan pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri). 

Dikutip SerangNews.com pada Rabu, 20 April 2022, berikut adalah isi penjelasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam postingan Instagram miliknya:

1) THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan, yang terdiri dari:

a. Aparatur Negara Pusat : sekitar 1,8 juta Pegawai

b. Aparatur Negar Daerah : sekitar 3,7 juta Pegawai

c. Pensiunan sekitar 3,3 juta orang

Baca Juga: THR Lebaran 2022 untuk ASN Cair Bulan Ini, Apakah PPPK Juga Dapat? Ini Prediksi Besaran THR PNS dan PPPK

2) Kebijakan pemberian THR diatur dalam APBN TA 2022, dengan anggaran THR dan Gaji 13 sudah dialokasikan dalam :

• Anggaran Kementrian/Lembaga sebesar Rp 10,3 Triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri

• melalui DAU sekitar Rp15,0 Triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta

• Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 Triliun untuk para pensiunan.

Baca Juga: Jadwal Penyaluran THR Lebaran 2022 Karyawan Pabrik, Gaji 13 dan Prediksi Besaran THR Untuk ASN Cair Bulan Ini

3) THR dan Gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

4) Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri)- diharapkan mendorong kegiatan ekonomi rakyat. Belanjakan untuk produk Indonesia.

"Terimakasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang bekerja keras memberikan pelayanan rakyat selama pandemi dan mendorong pemulihan ekonomi," tutup Sri Mulyani.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler