Seluruh Indonesia Wajib Tahu, Pemerintah Bolehkan Mudik Tahun Ini, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

23 Maret 2022, 18:51 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy /Tangkapan layar Instagram/@muhadjir_effendy//

SERANG NEWS- Seluruh Indonesia wajib tahu, kalau pemerintah dikabarkan memperbolehkan mudik lebaran tahun ini.

Dikutip dari beritasubang.pikiran-rakyat.com pada Rabu 23 Maret 2022, kabar tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy pada Selasa 22 Maret 2022 kemarin.

Kendati begitu lanjut Muhadjir hingga saat ini pemerintah belum melakukan pembahasan lanjut terkait aturan mudik lebaran 2022.

"Belum (ada pembahasan aturan mudik). Tapi insya Allah mudik boleh, insya Allah minimal kita rapikan saja aturannya nanti," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy belum lama ini.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Dimulai Hari Ini, KAI: Kereta Jarak Jauh Hanya Untuk Keperluan Mendesak

Namun, terkait pelaksanaan ini, ada sejumlah syarat utama yang harus dilakukan masyarakat yakni sudah menerima vaksinasi lengkap dua kali, dan vaksin dosis ketiga atau booster.

"Yang jelas, yang diutamakan yang boleh mudik itu yang sudah vaksin dua kali dan booster, karena itu kalau untuk jaga-jaga," ujarnya.

Oleh karena itu, Muhadjir mengajak masyarakat untuk segera vaksinasi lengkap dan booster. Pemerintah ingin mudik Lebaran 2022 berjalan aman.

"Marilah kita segera melengkapi vaksin dosis dua dan booster. Ramai-ramai booster. Kita pastikan mereka yang booster aman untuk mudik," tuturnya.

Baca Juga: Penyekatan Mudik Lebaran 2021, Volume Kendaraan Menuju Jawa Turun

Diketahui tahun lalu pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran lantaran menekan angka kasus penyebaran Covid-19.

Pengumuman larangan mudik lebaran 2021 juga disampaikan langsung oleh pemerintah.

Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan larangan mudik lebaran tahun 2021 dimulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Tujuan pemerintah saat itu adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang tejadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler