Pernah Sombong Sawer Reza Arab Rp1 Milyar, Doni Salmanan kini Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

9 Maret 2022, 22:30 WIB
Pernah Sombong Sawer Reza Arab 1 Milyar, Doni Salmanan kini Terancam Pidana 20 Tahun Penjara /Instagram @donisalmanan /

SERANG NEWS - Doni Salmanan yang selama ini dijuluki crazy rich asal Bandung, kini terjerat kasus penipuan berkedok binary option Quotex.

Doni Salmanan sempat viral karena dengan mudah sawer Reza Arab dengan angka yang menakjubkan sebsar Rp1 milliar.

Doni Salmanan membuat heboh media sosial setelah melakukan aksi donasi Rp1 miliar ke Reza Arap saat live streaming game pada Minggu 4 Juli 2021 dini hari.

Berkat hal tersebut, Doni Salmanan menjadi trending Twitter, dan menjadi perbincangan banyak orang.

Baca Juga: Doni Salmanan Divonis sebagai Tersangka, Dina Fajrina Bongkar Isi Pesan dari sang Suami

Selain bermain trading, sosok Doni Salmanan merupakan seorang YouTuber dengan konten yang banyak membahas kendaraan.

Hingga akhirnya Doni memiliki julukan crazy rich asal Bandung, karena punyai kekayaan yang tak sedikit.

Namun kini Doni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui Quotex.

Baca Juga: Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka, Dinan Fajrina Ungkap Hal Mengharukan, Apa Itu?

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dilakukan selama 13 jam sebelum penetapan sebagai tersangka.

"Dilakukan gelar perkara, kemudian menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan dikutip dari PMJNews pada Rabu 9 Maret 2022.

Ia dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Undang-Undang ITE, UU KUHP, hingga Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara, Dinan Fajrina Berjanji Tetap Setia Mendampingi

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Dilakukan gelar perkara, kemudian menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler