SERANG NEWS - Penyidik dari Mabes Polri akhirnya menetapkan status hukum crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Doni Salmanan lebih dulu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam sebagai saksi sebelum akhirnya menjadi tersangka dan ditangkap.
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan dikutip dari PMJNews pada Rabu, 9 Maret 2022.
Baca Juga: Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara, Dinan Fajrina Berjanji Tetap Setia Mendampingi
Dikatakan Ramadhan, Doni ditahan dengan beberapa alasan, mulai dari alasan subjektif dikawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan hingga menghilangkan barang bukti.
Serta alasan objektif, lantaran ancaman hukuman yang menjerat Doni Salmanan atas perkara ini diatas lima tahun penjara, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun.
Ramadhan melanjutkan, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Viral Pemkot Serang Galang Donasi untuk Korban Banjir, Begini Kata Dinsos Kota Serang
Baca Juga: Crazy Rich Asal Bandung Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka, Terancam Pidana 20 Tahun