"Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menggelar pemeriksaan dengan memanggil tujuh orang saksi yang telah dimintai keterangan terkait kasus penipuan tersebut.
"Saat ini sudah empat saksi dan tiga saksi ahli yang dimintai keterangannya," jelasnya.
Selain menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka, Bareskrim Polri juga akan menelusuri aliran dana Doni Salmanan ke pihak keluarga hingga influencer lainnya terkait kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.
"Nanti kita akan berkoordinasi dengan PPATK, apakah aliran dana tersebut diberikan kepada siapa kita akan lakukan penelusuran," ujar dia.
Lanjut Ramadhan, pihaknya akan mendalami sejumlah hal dalam proses pengusutan aliran dana tersebut. Salah satunya, apakah pihak penerima mengetahui dana tersebut bersumber dari tindak pidana kejahatan.
"Nanti akan dilihat apakah yang menerima ini tahu atau tidak," jelasnya. ***