Doni Salmanan Divonis sebagai Tersangka, Dina Fajrina Bongkar Isi Pesan dari sang Suami

9 Maret 2022, 19:51 WIB
Doni Salmanan dan Dina Fajrina. /Instagram/@dinafajrina/

SERANG NEWS - Dina Fajrina bongkar isi pesan dari sang suami Doni Salamanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, akhir pemeriksaan atas kasus penipuan investasi binary option, Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Istri dari Doni Salmanan yakni Dina Fajrina bongkar isi pesan saat suaminya hendak pergi ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan.

Usia pernikahan Doni Salmanan dengan Dina Fajrina masih terhitung seumur jagung.

Namun Dina Fajrina harus menelan pil pahit karena sang suami telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka, Dinan Fajrina Ungkap Hal Mengharukan, Apa Itu?

Meski Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka, Dina Fajrina mengungkapkan bahwa dirinya selalu dan sangat mencintainya.

Dina Fajrina mengunggah sebuah foto yang berisikan pesan antara dirinya dengan sang suami yakni Doni Salmanan.

Isi pesan tersebut merupakan sebelum Doni Salmanan diperiksa dan meminta izin akan pergi ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Bye-bye Crazy Rich Bandung! Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka Kasus Binomo, Aliran Dana Investasi Diusut

Dalam isi pesannya Doni Salmanan tak henti-henti mengingatkan sang istri untuk selalu melaksanakan sholat.

Tak hanya itu Doni Salmanan juga menyarakan kepada istrinya bahwa doa istri itu mustajab.

"Setiap saat cuman ngingetin salat, dzikir, doa aja dan minta restu izin, gapernah nuntut apa-apa dari istri," kata Dinan dikutip SerangNews dari akun Instagram, @dinanfajrina pada Rabu 9 Maret 2022.

Baca Juga: Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara, Dinan Fajrina Berjanji Tetap Setia Mendampingi

Diketahui dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis.

Doni Salmanan dijerat dengan Undang-Undang ITE, UU KUHP, hingga Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas kasus yang diperbuatnya, pria yang kerap disebut crazy rich bandung ini terancam hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Instragram

Tags

Terkini

Terpopuler