Crazy Rich Asal Bandung Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka, Terancam Pidana 20 Tahun

9 Maret 2022, 07:25 WIB
Doni Salmanan /Tangkap layar/Instagram @donisalmanan

SERANG NEWS - Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui Quotex.

Doni Salmanan juga langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dilakukan selama 13 jam sebelum penetapan sebagai tersangka.

Baca Juga: Crazy Rich Asal Bandung Doni Salmanan Dilaporkan Ke Polisi, Susul Indra Kenz?

"Dilakukan gelar perkara, kemudian menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan dikutip dari PMJNews pada Rabu 9 Maret 2022.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Undang-Undang ITE, UU KUHP, hingga Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucapnya.

Baca Juga: Resmi! Crazy Rich Indra Kenz Ditahan Bareskrim Polri, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Doni Salmanan sendiri mengaku menyerahkan proses hukumnya terhadap kepolisian. Ia meyakini pihak kepolisian akan adil dalam prosesnya.

"Bismillahirohmanirohim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses seadil-adilnya," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.

Baca Juga: Usai Indra Kenz, Giliran Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dipolisikan Kasus Binary Option

Laporan ini teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler