Usai Indra Kenz, Giliran Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dipolisikan Kasus Binary Option

3 Maret 2022, 09:00 WIB
Doni Salmanan dengan mobil Lamborghininya /Tangkap layar/Instagram @donisalmanan

SERANG NEWS - Usai Indra Kesuma atau Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus binary option. Giliran Doni Salmanan yang dipolisikan.

Crazy rich asal Bandung Doni Salmanan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Doni Salmanan dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Baca Juga: Kaya Raya di Usia Muda, Video Indra Kenz Sebut Tuhan Pun Bingung Kembali Viral, Begini Nasibnya Sekarang

"DS (Doni Salmanan), iya ada korban yang melapor," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip dari PMJNews pada Kamis 3 Maret 2022.

Menurutnya, Doni Salmanan sedang dalam penyelidikan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

"Jadi di Siber ya, sama aja kok (tetap penyelidikan)," jelasnya.

Baca Juga: Resmi! Crazy Rich Indra Kenz Ditahan Bareskrim Polri, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Diketahui sebelumnya, crazy rich asal Medan Indra Kenz harus berakhir di jeruji tahanan.

Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan Indra Kenz usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Indra Kenz akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.

Baca Juga: Affiliator Binary Option Indra Kenz Sampaikan Permohonan Maaf, Mengaku Siap Ikuti Proses Hukum

"Sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip dari PMJNews pada Jumat 25 Februari 2022.

Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler