Resmi! Crazy Rich Indra Kenz Ditahan Bareskrim Polri, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

25 Februari 2022, 11:49 WIB
Crazy Rich Medan, Indra Kenz terjerat kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi Binomo. /Instagram @indrakenz/

SERANG NEWS - Kisah crazy rich asal Medan Indra Kenz harus berakhir di jeruji tahanan.

Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan Indra Kenz usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Indra Kenz akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.

Baca Juga: Affiliator Binary Option Indra Kenz Sampaikan Permohonan Maaf, Mengaku Siap Ikuti Proses Hukum

"Sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip dari PMJNews pada Jumat 25 Februari 2022.

Whisnu menuturkan, penahanan terhadap crazy rich Indra Kenz dilakukan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

"Iya yang bersangkutan langsung ditahan mulai tadi, dini hari tanggal 25 Februari 2022," ucapnya.

Baca Juga: Cerita Yosua Putra, Sosok Viral Bintang Iklan Binomo, Syuting di Rusia

Diketahui, Indra Kenz atau Indra Kesuma dilaporkan oleh delapan korban atas kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo pada Kamis 3 Februari 2022 lalu.

Indra Kenz kemudian menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 24 Februari 2022.

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dengan memperhatikan keterangan saksi dan saksi ahli serta sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Besok Diperiksa, Crazy Rich Medan Indra Kenz Malah Terbang ke Turki

Hasilnya, crazy rich asal Medan tersebut terbukti melakukan tindak pidana penipuan atau penyebaran hoax melalui aplikasi Binomo.

Terkait perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler