Kerangkeng Manusia di Kediaman Bupati Langkat Sudah 10 Tahun, Polri: Tempat Itu Ilegal

25 Januari 2022, 19:32 WIB
Polisi jelaskan terkait adanya kerangkeng di rumah Bupati Langkat. /Kolase Dok. Pemkab Langkat/Antara/

SERANG NEWS - Heboh kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Kerangkeng itu dibangun untuk digunakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba.

Yang mengejutkan, kerangkeng itu sudah dibangun sejak 2012 lalu. Artinya, kerangkeng itu sudah 10 tahun berdiri dan tanpa izin.

Baca Juga: Heboh, Kerangkeng Diduga Perbudakan oleh Bupati Langkat, 11 Orang Diperiksa Polisi

"Setelah ditelusuri, bangunan itu sudah dibuat sejak tahun 2012 lalu berdasarkan inisiatif Bupati Langkat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari PMJNews pada Selasa 25 Januari 2022.

"Bangunan juga tidak memiliki izin dan tak terdaftar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," tambahnya.

Ia mengatakan, pejabat tidak diperkenankan untuk membangun tempat layaknya penjara manusia. Meskipun atas dasar rehabilitasi narkoba.

Baca Juga: Waspada Gelombang Laut Tinggi Capai 2,5 hingga 4 Meter di Jabar, Jateng dan Yogyakarta, Ini Kata BMKG

"Yang jelas, tempat itu ilegal, ilegal artinya tidak boleh," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, heboh, kerangkeng diduga perbudakan oleh Bupati Langkat, 11 orang diperiksa polisi.

Belum usai kasus korupsi yang menimpanya, Bupati Langkat kembali membuat heboh di masyarakat.

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) diduga memiliki kerangkeng yang jadi perbudakan modern.

Baca Juga: Daftar Lokasi Belanja Minyak Goreng Murah dengan Harga Rp 14 Ribu dan Cara Dapat Minyak Goreng 1 Liter Gratis

Tempat tersebut tersebut berada di lahan seluas satu Hektare. Di dalamnya terdapat dua bangunan dengan ukuran 6x6 meter persegi yang terbagi dua kamar.

Antar kamar dibatasi dengan jeruji besi selayaknya bangunan sel. Ruang itu berkapasitas lebih dari 30 orang.

Tercatat sekitar 48 orang tinggal di kerangkeng manusia itu. Namun, hanya ditemukan 30 orang saat dilakukan pengecekan.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler