Sabtu Ceria, Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 Sudah Ada Di rekening, Begini Penjelasanya

15 Januari 2022, 09:12 WIB
Penting! KJP Januari 2022 Sudah Cair, Cek Status Penerima KJP Hari ini Melalui Kjp.jakarta.go.id, Besaran Dana Berubah? /

SERANG NEWS - Sabtu ceria, dana KJP Plus tahap 2 tahun 2022 sudah ada di rekening calon penerima bantuan.

Pemerintah DKI Jakarta sudah menyalurkan bantuan dana KJP Plus tahap 2 Tahun 2022 ke rekening masing-masing calon penerima bantuan.

Penyaluran bantuan dana KJP Plus tahap 2 Tahun 2022 disalurkan melalui Bank DKI Jakarta.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Dana KJP Plus Tahap 2 Sudah Ada di Rekening, Tak Tanggung-tanggung Sampai April 2022

Hal tersebut merupakan kabar gembira bagi para calon penerima bantuan KJP Plus tahap 2 Tahap 2022 seiring pembelajaran tatap muka telah berjalan.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Selamat pagi, berikut informasi terkait pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021," tulis akun resmi P4OP DKI Jakarta, dikutip SerangNews.com pada 15 Januari 2022.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Pencairan KAJ Rp900 Ribu Tahun 2022, Begini Kata Dinsos DKI Jakarta

UPT P4OP menjelaskan bahwa bantuan dana KJP Plus untuk 3 bulan dana personal untuk November, Desember hingga Januari telah dipindah bukukkan pada 26 November 2021.

Tidak hanya itu, UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyampaikan bahwa tambahan bantuan dana SPP sekolah swasta juga masih dalam kondisi terblokir.

Untuk 2 bulan dana personal KJP Plus, yaitu Februari dan Maret telah dipindah bukukan pada 22 Desember lalu.

Baca Juga: Asyik Dana KJP Plus Tahap 2 Sudah Masuk Rekening hingga Bulan April 2022, Begini Penjelasannya

Namun lagi-lagi, dana yang sudah dipindah bukukan tersebut kondisinya masih terblokir, atau belum bisa dicairkan.

Sedangkan untuk dana bulan November, pihak UPT P4OP DKI Jakarta menyampaikan bahwa dananya sudah bisa dicairkan pada 26 November 2021 silam.

"Kemudian dana bulan Desember sudah dibukakan blokirannya atau sudah dicairkan oleh Bank DKI pada tanggal 8 Desember silam," ujarnya.

Baca Juga: Selain Uang Tunai, Pemprov DKI Jakarta Berikan Bonus Ini untuk Penerima KJP Plus Tahap 2 Januari 2022

Untuk KJP Plus tahap 2 bulan Januari 2022 sendiri sudah bisa dicairkan sejak 7 Januari lalu oleh penerima bantuan.

Artinya dana KJP Plus untuk bulan Februari, Maret dan April sudah tersedia di rekening penerima namun dalam keadaaan terblokir.

Untuk besaran dana bantuan KJP Plus sendiri berbeda-beda, sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing.

SD/Sederajat sebesar Rp250 ribu

SMP/Sederajat Sebesar Rp300 ribu

SMA/SEDERAJAT sebesar Rp420 ribu

SMK sebesar Rp450 ribu.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler