Bocoran Jadwal Pencairan KAJ Rp900 Ribu Tahun 2022, Begini Kata Dinsos DKI Jakarta

13 Januari 2022, 07:27 WIB
Bocoran Pencairan KAJ Tahun 2022 Rp900 Ribu, Begini Kata Dinsos DKI Jakarta /Tangkap layar/Instagram @dinsosdkijakarta

SERANG NEWS - Dinas Sosial atau Dinsos DKI Jakarta menyampaikan bocoran jadwal pencairan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahun 2022.

Menurut Dinsos DKI Jakarta, pencairan KAJ tahun 2022 akan dilakukan per triwulan sekali.

Artinya, pencairan KAJ tahun 2022 untuk triwulan pertama bisa dilakukan di bulan Maret.

Baca Juga: Selain Uang Tunai, Pemprov DKI Jakarta Berikan Bonus Ini untuk Penerima KJP Plus Tahap 2 Januari 2022

"Pencairan dilakukan per triwulan ya pak, kemungkinan di bulan Maret," tulis akun Instagram @dinsosdkijakarta pada Rabu 12 Januari 2022.

Dinsos DKI Jakarta juga menyampaikan, penerima KAJ merupakan yang terdaftar di DTKS. Namun, saat ini belum ada pembukaan pendaftaran DTKS.

"Untuk KAJ harus terdaftar di DTKS dulu ya bu, namun saat ini belum ada pendaftaran baru," ujarnya.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran KAJ, KLJ, dan KPDJ Tahun 2022 Dibuka Kembali? Begini Penjelasan Dinsos DKI Jakarta

Diketahui, KAJ merupakan program bantuan bagi anak yang berasal dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.

KAJ disalurkan Rp300 ribu setiap bulan atau Rp900 ribu dalam periode tiga bulan atau triwulan pencairan.

1. Kriteria penerima KAJ yaitu:

- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;

- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;

Baca Juga: Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Sudah Bisa Ditarik Tunai, Ribuan Calon Penerima Dikeluarkan

- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan

- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

2. Penerima KAJ dapat diberhentikan apabila anak:

- Meninggal dunia;

- Pindah tempat tinggal ke luar daerah;

Baca Juga: Daftar KLJ, KPDJ dan KAJ Tahun 2022, Ini Kriteria yang Menjadi Sasaran Dinsos DKI Jakarta

- Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; dan/atau

- Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Demikian bocoran pencairan KAJ tahun 2022 menurut Dinsos DKI Jakarta.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler