Spesial Tahun Baru 2022, Dapatkan Bansos Anak Sekolah hingga Rp4,4 Juta, Cek Nama Penerima di Sini

28 Desember 2021, 13:34 WIB
ilustrasi bansos anak sekolah cair awal tahun 2022. /ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww

SERANG NEWS - Spesial tahun baru 2022, dapatkan bansos anak sekolah hingga Rp4,4 juta, cek nama penerima di sini.

Tahun 2021 sudah ada di penghujung dan bersiap merayakan datangnya tahun baru 2022 dengan deretan bansos yang akan cair.

Pada tahun 2022 mendatang Pemerintah masih akan menyalurkan banyak bansos kepada masyarakat terutama yang terdampak pandemi Covid-19.

Salah satu bansos yang akan cair pada awal tahun 2022 adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang didalamnya terdapat bantuan Rp4,4 juta untuk anak sekolah. 

Baca Juga: Deretan Bansos Cair 2022 Ada Biaya Pendidikan Anak hingga Ibu Hamil, Nominalnya Bikin Melongo

Jika mengacu pada pencairan tahun lalu berikut jadwal pencairan bansos anak sekolah tahun 2022.

Jadwal pencairan tahap 1 dilaksanakan pada periode Januari-Maret, tahap 2 April-Juni, tahap 3 Juli-September, dan tahap 4 Oktober-Desember.

Jika mengacu hal itu, maka bansos anak sekolah akan dicairkan oleh pemerintah pada awal tahun 2022.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos anak sekolah harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (kemensos).

Pasalnya, Kemensos hanya akan memberikan bansos PKH anak sekolah kepada masyarakat kurang mampu yang telah daftar dan terdata valid sebagai KPM di DTKS. 

Baca Juga: Simak Ini Daftar Bansos Cair Tahun 2022 Salah Satunya KJP Plus, Perhatikan Cara Daftarnya

Pemerintah sendiri akan memberikan bansos untuk anak sekolah yang nilainya mencapai Rp4,4 juta terdiri untuk SD, SMP dan SMA.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini rincian penerima Bansos PKH anak sekolah sebagai berikut:

1. Anak Sekolah SD : Rp900 ribu per tahun

2. Anak Sekolah SMP : Rp1,5 juta per tahun

3. Anak Sekolah SMA : Rp2 juta per tahun

Untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut masyarakat atau siswa harus terlebih dahulu terdaftar di DTKS. 

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tidak Boleh Melebihi 31 Desember 2021, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Untuk bisa mendaftar DTKS masyarakat bisa memenuhi syarat berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP;

2. Masyarakat yang termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

3. Masyarakat bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

4. Masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Baca Juga: Jangan Lupa Siapkan Berkas Ini, KJP Plus 2022 Dibuka Lagi, Daftarnya Bisa Online dan Offline di Kelurahan

Bagi orang tua atau siswa yang masih bingung bagaimana cara mendaftar DTKS, berikut kami sajikan caranya:

1. Orang tua datang ke kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa data diri Kartu Keluarga (KK) dan KTP;

2. Lalu lakukan pendaftaran DTKS Kemensos;

3. Jika sudah, selanjutnya akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;

4. Kemudian data Anda akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Selain mendaftar secara online orang tua atau siswa juga bisa mendaftar DTKS secara online berikut ini caranya:

1. Buka PlayStore di HP dan unduh aplikasi Cek Bansos;

2. Siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK), lalu registrasi di aplikasi Cek Bansos;

3. Jika sudah, Anda kini dapat mengakses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos;

4. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos;

5. Pilih jenis bansos PKH;

6. Klik “tambah usulan”. 

Baca Juga: Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Sudah Bisa Ditarik Tunai, Ribuan Calon Penerima Dikeluarkan

Sementara itu bagi orang tua dan siswa yang telah terdaftar di DTKS bisa langsung mengecek daftar penerima, begini caranya:

1. Masuk situs cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih Provinsi

3. Pilih Kabupaten/Kota

4. Pilih Kecamatan

5. Pilih Desa/Kelurahan

6. Masukkan nama lengkap sesuai KTP

7. Ketik kode huruf yang tertera

8. Klik Cari Data.

Demikian ulasan mengenai spesial tahun baru 2022, dapatkan bansos anak sekolah hingga Rp4,4 juta, cek nama penerima di sini.***

Editor: Kiki

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler