Segera Dibuka, Berikut Ini Cara Daftar KJP Plus Tahun 2022, Catat! Harus Terdaftar di DTKS

24 Desember 2021, 15:05 WIB
Segera Dibuka, Berikut Ini Cara Daftar KJP Plus Tahun 2022, Catat! Harus Terdaftar di DTKS. /Tangkapan layar Instagram/@disdikdki//

SERANG NEWS - Segera dibuka, berikut ini cara daftar KJP Plus tahun 2022, catat! harus terdaftar di DTKS.

KJP Plus merupakan bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta yang disalurkan kepada anak didik yang tidak mampu secara ekonomi.

Pendaftaran KJP Plus tahun 2022 akan segera dibuka, UPT P4OP DKI Jakarta menyatakan akan dibuka pada bulan Februari-Maret.

Namun sebelum daftar KJP Plus dipastikan harus sudah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Sudah Masuk Rekening hingga Maret? Ini Rinciannya

Tujuan diadakan nya program KJP Plus ini untuk Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat

Kemudian juga untuk meringankan biaya pendidikan dan mencegah terjadinya peserta didik putus sekolah.

Yang dimaksud peserta didik yang tidak mampu adalah peserta didik yang keluarganya tidak mampu secara ekonomi atau penghasilan orang tua yang tidak mencukupi untuk membiayai pendidikan.

KJP Plus ini menjadi solusi terbaik untuk mencegah terjadinya peserta didik putus sekolah karena faktor ekonomi. 

Baca Juga: Sudah Masuk Rekening! Cek Daftar Nama Melalui Link Ini Dapat Bantuan KJP Plus Tahap 2 Cair Desember 2021

Syarat untuk trdaftar menjadi penrima KJP Plus adalah: 

- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan. 

Baca Juga: Benarkah KJP Plus Tahap 2 Desember Cair Lagi? Ini Penjelasan UPT P4OP Disdik DKI Jakarta

Namun banyak sekali warga yang tidak mengerti soal terdaftar dalam DTKS, DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang  ditetapkam oleh Kemeterian Sosial.

Cara agar terdaftar dalam DTKS yaitu dilakukan melalui pendaftaran fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM).

Pendaftaran itu akan dilakukan dengan cara didatangi ke setiap rumah oleh pendamping sosial.

Jika selama ini merasa belum terdaftar dalam DTKS maka warga harus daftar terlebih dahulu pada FMOTM.

Baca Juga: Pencairan KJP Plus Tahap 2 Sisa 8 Hari, Login Aplikasi JakOne Sekarang dapat Rp 450 Ribu Bisa Lihat di Sini

Namun untuk saat ini pendaftaran DTKS/FMOTM saat ini belum dijadwalkan, karena pada tahun 2021 telah dilakukan pendaftaran DTKS/FMOTM secara online.

Untuk jadwal pendaftaran selanjutnya pihak Dinas Sosial belum memastikan waktu pembukaan pendaftaran di tahun 2022.

Namun jika pendaftaran tersebut telah dibuka makan informasi nya akan disampaika kepada kelurahan atau RT masing-masing.

Demikian cara agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).***

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler