Wajib Tahu, Pengesahan Data DTKS untuk KJP Plus Tahun 2022 Dilakukan oleh Kemensos bukan Pemprov DKI Jakarta

19 Desember 2021, 05:05 WIB
Wajib Tahu, Pengesahan Data DTKS untuk KJP Plus Tahun 2022 Dilakukan oleh Kemensos bukan Pemprov DKI Jakarta. /Tangkapan layar Instagram/@disdikdki//

SERANG NEWS - Wajib tahu, pengesahan KJP Plus tahun 2022 dilakukan oleh Kemensos bukan Pemprov DKI Jakarta.

KJP Plus merupakan program strategis dari Pemprov DKI Jakarta berupa bantuan dana pendidikan sampai lulus.

Dana bantuan KJP Plus diberikan kepada peserta didik dengan rentang usia 6 hingga 21 tahun atau dari SD hingga SMA.

Bantuan ini diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan nilai yang bervariasi tergantung pendidikan si anak. 

Baca Juga: Terdaftar Sebagai Penerima KJP Plus Tapi Belum Menerima ATM, Begini Caranya

Untuk anak dengan jenjang SD akan mendapatkan bantuan sebesar Rp250 ribu. Sementara untuk anak SMP350 ribu.

Sedangkan untuk siswa sekolah dengan jenjang SMA akan mendapatkan bantuan sebesar Rp430 ribu dan SMK sebesar Rp450 ribu.

Penyaluran KJP plus untuk tahun 2021 sudah memasuki tahap II dengan penyaluran yang diajukan selama tiga bulan.

Meski dana sudah ada di ATM namun untuk pencairan dana bantuan ke penerima manfaat baru untuk bulan November dan Desember. 

Baca Juga: Lakukan Cara Ini Agar dapat Bantuan KJP Plus Tahap 2 Desember 2021, Masukkan Namamu di Sini dapat Rp 450 Ribu

Sementara untuk bulan Januari belum dilakukan pencairan karena memang belum memasuki waktu untuk dicairkan.

Lantas kapan pendataan KJP Plus untuk tahun 2022 akan dibuka oleh Pemprov DKI Jakarta, berikut ini ulasannya.

UPT P4OP selaku lembaga penyalur dana bantuan yang diperuntuk untuk siswa usia 6 hingga 21 tahun ini menyebut pendaftaran di buka bulan Februari atau Maret.

Hal itu diketahui saat UPT P4OP DKI Jakarta menjawab pertanyaan di akun Instagram @upt.p4op.

"Selamat pagi, pendataan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 rencananya akan dilaksanakan pada Februari-Maret," tulisnya dikutip Sabtu 11 Maret 2021. 

Baca Juga: Cara Mudah Daftar DTKS Online untuk Dapat KJP Plus Tahun 2022, Simak Caranya Baik-baik, Klik Link Ini

UPT P4OP DKI Jakarta pun mengingatkan kepada orang tua siswa yang ingin mendapat bantuan untuk tidak lupa mendaftar DTKS di Kelurahan.

Perlu diingat mulai pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021 mekanisme penentuan kelayakan calon penerima tidak lagi ditentukan oleh sekolah, melainkan menggunakan data DTKS dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.

Untuk itu bagi yang ingin mendaftarkan anaknya untuk mendapatkan KJP Plus silakan ke kelurahan sesuai tempat tinggal/KK untuk daftar DTKS.

Petugas dari kelurahan kemudian akan melakukan survey ke rumah. Setelah disurvey dan dinyatakan layak masuk ke data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS oleh Kementrian Sosial. 

Baca Juga: Jangan Macam-macam, Ini Sebab Status KJP Plus Tahap 2 DKI Jakarta Dicabut, Pelajari Sebelum Menyesal

"Perlu kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial," ujarnya.

"Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus," tegasnya.

Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Sementara itu untuk daftar DTKS secara Online sangat mudah, karena dilakukan secara daring dan kamu bisa mendaftar lewat aplikasi FMOTM. 

Baca Juga: Begini Cara Mudah Mendaftar DTKS untuk Dapatkan Bansos 2022 Termasuk KJP Plus DKI Jakarta

Namun timbul pertanyaan bagaimana jika sudah disurvei oleh Pusdatin apakah akan secara otomatis mendapatkan bantuan KJP Plus.

UPT P4OP DKI Jakarta melalui akun Instagramnya menjelaskan meski sudah dilakukan survei belum tentu akan mendapatkan bantuan.

Hal itu terjadi karena untuk saat ini siapa yang berhak mendapatkan bantuan adalah mereka yang sudah disahkan dataanya oleh DTKS Kemensos.

"Selamat pagi, setelah disurvey dan dinyatakan layak masuk ke data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS oleh Kemensos," ujarnya.

Ditegaskan UPT P4OP bahwa Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta hanya penerima dan pengguna DTKS dari Dinas Sosial.

"Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus," ujarnya.

Jadi bisa dipastikan untuk saat ini pengesahan DTKS untuk penerima KJP Plus dilakukan oleh Kemensos, bukan Pemprov DKI Jakarta.

Bagi warga DKI Jakarta yang masih kebingungan dengan cara mendaftar DTKS bisa mengklik tautan berikut ini. KLIK DI SINI.***

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler