Penyaluran Dana KLJ, KPDJ dan KAJ Akan Dihentikan Pada Tahun Ini, Tapi Jangan Khawatir Ini Kata Dinsos

7 Desember 2021, 17:54 WIB
Penyaluran Dana KLJ, KPDJ dan KAJ Akan Dihentikan Pada Tahun Ini, Tapi Jangan Khawatir Ini Kata Dinsos. /Tangkap layar/Instagram akun @dinsosdkijakarta

SERANG NEWS - Dinsos DKI Jakarta akan menghentikan penyaluran dana bantuan KLJ, KPDJ dan KAJ setelah penyaluran tahap IV.

Penghentian penyaluran dana bantuan KLJ, KPDJ dan KAJ ini disampaikan oleh akun Instagram @dinsosdkijalarta.

"Penerima aktif KLJ, KPDJ dan KAJ tahun ini akan dihentikan setelah penyaluran triwulan IV" dikutip Serangnews.com dari Instagram @dinsosdkijakarta pada Selasa 7 Desember 2021.

Penghentian tersebut disebabkan karena akan adanya ketentuan baru dari DINSOS DKI Jakarta. 

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Desember 2021 Sudah Cair ke Rekening Penerima, Cek JakOne dan Begini Kata UPT P4OP

Untuk ketentuan selanjutnya bagi calon penerima bantuan KLJ, KPDJ dan KAJ akan ditentukan dalam musyawarah kelurahan.

Namun jangan khawatir kepada masyarakat yang saat ini menjadi penerima manfaat, karena kemungkinan data pada tahun ini akan terdadtar kembali sebagai penerima bantuan.

Pada tahun 2022 yang akan datang akan dilakukan pendataan ulang para calon penerima bantuan.

Untuk penyaluran bansos KLJ, KPDJ dan KAJ triwulan IV akan dilakukan paling lambat pada minggu ke empat bulan Desember 2021, hal ini sangat memungkinkan akan cair dalam waktu dekat. 

Baca Juga: Selamat! Lansia dengan Kriteria ini dapat Bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Rp 600 Ribu, Cair Tanggal Ini

Kuota penerima bantuan KLJ, KPDJ dan KAJ pada priode selanjutnya akan mengalami penambahan dari pada priode sekarang.

Target yang direncanakan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta adalah sebanyak 107.573 untuk KLJ, 14.459 untuk KPDJ dan 10.933 untuk KAJ.

Maka dari itu jangan berkecil hati dengan kabar akan dihentikan nya penyaluran bansos KLJ, KPDJ dan KAJ pada tahun ini, karena kuota penerima bantuan akan ditambah.

Bagi masyarakat yang saat ini terdaftar sebagai penerima aktif bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ besar kemungkinan akan terdaftar kembali sebagai penerima manfaat.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler