Nekat Lakukan 3 Hal Ini, Siap-siap Dicoret dari Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2 di Bulan Desember 2021

5 Desember 2021, 11:17 WIB
Nekat Lakukan 3 Hal Ini, Siap-siap Dicoret dari Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2 di Bulan Desember 2021. /Tangkapan layar Instagram/@jakarta.ku//

SERANG NEWS- Tiga hal ini benar-benar harus menjadi perhatian bagi seluruh siswa penerima bantuan KJP Plus tahap 2 yang sudah dicairkan bertahap sejak 29 November 2021 lalu hingga Desember ini.

Jika penerima bantuan KJP Plus tahap 2 nekat lakukan 3 hal tadi yang dilarang maka konsekuensinya bisa gawat. Siap-siap saja nama siswa dicoret dari daftar penerima KJP Plus tahap 2.

Sebab Pemprov DKI menekankan betul dana KJP Plus tahap 2 yang sudah cair harus digunakan untuk menunjang pendidikan siswa, bukan untuk kebutuhan lain.

Baca Juga: Ini Tanda Bantuan Rp250-Rp450 Ribu KJP Plus Tahap 2 Cair di Rekening Siswa Melalui Aplikasi Cek JakOne

Soalnya, pelanggaran terhadap penyelahgunaan dan KJP Plus tahap 2 akan membuat yang bersangkutan kena saksi berupa penghapusan dari daftar penerima di tahap selanjutnya.

Sebagai informasi secara keseluruhan Disdik DKI Jakarta menyebut siswa penerima dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021 sebanyak 816.690 orang yang berasal dari sekolah negeri dan swasta.

Nilai dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 yang dikucurkan sebesar Rp1.865.820.222.168.

Baca Juga: Ramai Mempertanyakan KJMU Tahap 2 Tahun 2021, Ternyata Ini Alasan Belum Cair

Sementara keterangan dari Kepala UPT P4OP Disdik DKI Jakarta, Waluyo Hasi menjelaskan, dana KJP Plus yang dicairkan pada 26 November 2021 sebanyak tiga bulan dana personal untuk sekolah negeri.

"Kalau untuk sekolah swasta ditambah lima bulan dana SPP," kata Waluyo Hadi dilansir SerangNews.com dari laman resmi berita Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Waluyo menambahkan, sesuai peruntukannya, KJP Plus tahap 2 diberikan kepada siswa tidak mampu untuk kebutuhan dasar pendidikan.

Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Bisa Dicabut, Ini 23 Pelanggaran Fatal yang Tidak Boleh Dilakukan Siswa dan Mahasiswa

Kebutuhan dasar yang dimaksud seperti seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

"Dana KJP diimbau agar tidak dihabiskan, sebaiknya disisakan dana KJP lebih kurang sebesar Rp126 ribu dapat dibelanjakan untuk membeli enam komoditi program pangan bersubsidi yang khusus diberikan kepada pelajar penerima KJP Plus, yaitu beras, daging ayam, daging sapi, ikan, telur hingga susu," imbau Waluyo.

Berdasarkan ketentuan yang diberlakukan, setiap siswa penerima bantuan KJP Plus tahap 2 perinciannya adalah SD/SDLB/MI sebesar Rp250 ribu dan SMP/MTs/PKBM Rp300 ribu.

Siswa SMA/SMALB/MA mendapatkan sebesar Rp420 ribu, SMK sebesar Rp450 ribu, dan KJUM untuk mahasiswa/i sebesar Rp9 juta per semester.

Kemudian, ada tambahan SPP SD/MI Swasta untuk lima bulan sebesar Rp130 ribu per bulan dan SMP/MTs Swasta untuk lima bulan sebesar Rp170 ribu per bulan.

Baca Juga: Ini Rincian Daftar Penerima KJMU Tahap 2 Desember 2021, Cek Nama dan Status di kjp.jakarta.go.id

Berikut jenis pelanggaran yang membuat nama siswa dihapus dari daftar penerima KJP Plus tahap 2 yang dihimpun dari kjp.jakarta.go.id:

- Kepindahan sekolah.

Jika siswa didik berpindah sekolah, maka harus dilakukan pendataan ulang di sekolah baru.

- Melakukan pelanggaran.

Sesuai dengan peraturan yang telah disebutkan pada no. 6, siswa yang melakukan pelanggaran akan dicabut kepemilikan KJP Plus nya.

Baca Juga: Cek JakOne Kapan KJP Plus Tahap 2 Cair Desember 2021, Perhatikan Tanda Ini Uang Rp 450 Ribu Masuk Rekening

- Perubahan status miskin

Jika siswa tidak lagi termasuk dalam kriteria tidak mampu, makan akan dihentikan kepemilikan KJP Plus nya.

Lalu bagaimana jika tidak melakukan pelanggaran di atas, namun namanya dihapus atau dicabut dari daftar penerima KJP Plus, maka bisa melakukan pengaduan langsung kepada pihak UPT P4OP.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler