Kapan KLJ, KPDJ dan KAJ Periode Oktober- Desember 2021 Cair, Ini Bocoran Jadwal Pencairan dari Dinsos Jakarta

3 Desember 2021, 14:33 WIB
Menurut informasi bahwa bantuan KLJ, KPDJ, dan KAJ akan dicairkan pada Desember 2021. /Pemprov DKI Jakarta

SERANG NEW – Kapan bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahap 4 cair? Begini bocoran jadwal dari Dinas Sosial DKI Jakarta.

Menurut informasi bahwa bantuan KLJ, KPDJ, dan KAJ akan dicairkan pada Desember 2021.

Kabar tersebut dikutip SerangNews.com dari akun media sosial Instagram Dinas Sosial DKI Jakarta.

Dalam postingan itu menuliskan bahwa bantuan dana KLJ, KPDJ, dan KAJ akan dicairkan paling lambat pada akhir Desember 2021.

"Kpdj cairin min, info min?," tanya @nstsya_06

Menjawab pertanyaan dari warganet, pihak dari Dinas Sosial DKI Jakarta melaporkan bantuan KLJ, KPDJ, dan KAJ akan segera cair pada Desember 2021.

"@nstsya_06 untuk pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ triwulan 4 akan dilaksanakan paling lambat di minggu ke 4 bulan Desember setelah SPD terbit dari BPKD," tulis akun resmi @dinsosdkijakarta, dikutip SerangNews.com.

Baca Juga: Jumat Berkah! KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair Rp 450 Ribu, Cek Rekening dan Namamu Melalui Link Ini

Program KLJ, KPDJ, dan KAJ merupakan bantuan sosial yang disalurkan oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk warga Ibu Kota dengan ekonomi lemah, lansia dan penyandang disabilitas.

Bantuan KLJ, KPDJ, dan KAJ terakhir disalurkan pada bulan September untuk periode Juli, Agustus dan September 2021.

Adapun penerima KLJ mendapatkan bantuan masing-masing sebesar Rp 1,8 juta untuk periode tiga bulan tersebut.

Sementara itu, penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan dana sebesar Rp 900.000 per orang untuk periode tiga bulan.

Untuk diketahui, program KLJ, KPDJ, dan KAJ merupakan bantuan pemenuhan dasar berbentuk uang tunai dengan besaran masing-masing Rp 600.000 per orang untuk penerima KLJ. Besaran ini diberikan setiap bulan selama satu tahun.

Baca Juga: Bukan untuk Shoping, Ini Peruntukan Uang KJP Plus Tahap 2 Sebesar Rp250 - 450 Ribu

Sementara itu, penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan Rp 300.000 per orang, setiap bulan selama satu tahun. Dana tersebut disalurkan melalui Bank DKI.

Pemegang Kartu KLJ, KPDJ, dan KAJ juga dapat memanfaatkan program subsidi Pemprov DKI seperti subsidi pangan murah dan fasilitas layanan publik seperti naik TransJakarta secara gratis. 

Bantuan disalurkan melalui rekening bank DKI Jakarta tanpa pungutan biaya apapun alias gratis. ***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler