Ini Alasan Tidak Terdaftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Tahun 2021, Cek di Sini

11 Agustus 2021, 19:21 WIB
Simak! Ini Update Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 Juta, Cair Langsung ke Rekening. /Pixabay/EmAji

SERANG NEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan.

BSU BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan ke 8 juta pekerja untuk mencegah terjadinya PHK akibat dampak Covid-19.

Rencananya, BSU BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan Rp500 ribu perbulan. Tapi Kemnaker akan menyalurkan sebesar Rp1 juta untuk dua bulan penyaluran sekaligus.

Baca Juga: Dapat Notifikasi Tidak Memenuhi Syarat Bantuan BSU Rp1 Juta? Begini Penjelasan Kemnaker

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari laman Kemnaker pada Rabu 21 Juli 2021.

"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," tambahnya.

Bagi anda yang belum terdata menjadi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa asalan penyebabnya.

Baca Juga: Simak! Ini Update Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 Juta, Cair Langsung ke Rekening

Hal itu karena, ada perbedaan BSU BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020 dan 2021 ini.

Pada tahun 2020 kriteria penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan terbilang tidak terlalu rumit. di antaranya:

1. Batasan gaji/upah penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan maksimal sebesar Rp5 juta

2. Tidak ada batasan wilayah maupun sektor.

3. Dana yang diterima sebesar Rp600 ribu perbulan, selama 4 bulan. Sehingga total Rp2,4 juta.

4. Penyaluran dana BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening pribadi penerima.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair ke 8,7 Juta PekerJa, Simak Tanda BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta Masuk Rekening

Sementara, BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 banyak persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

1. Batasan maksimal gaji sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta.

Maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

2. a. BSU BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 (kecuali Aceh).

b. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate. Perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Cair di 5 Bank Ini, Simak Ciri-Ciri Bantuan BSU Rp 1 Juta Sudah Cair ke Rekening

3. Dana yang diterima penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp500 ribu perbulan, dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp1 juta.

4. Penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan disalurkan melalui 4 Bank Himbara, yakni BNI, BRI, BTN dan Mandiri. Khusus Provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Demikian alasan yang mungkin anda tida terdaftar sebagai penerima BSU Ketenagakerjaan Rp1 juta tahun 2021 ini.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler