Mendag Sebut Sertifikat Vaksin, Antigen Hingga PCR Jadi Syarat Masuk Mall

11 Agustus 2021, 15:18 WIB
Mendag Muhammad Lutfi sebut Sertifikat Vaksin, Antigen Hingga PCR Jadi Syarat Masuk Mall /Tangkapan layar Instagram/@fadjroelrachman//

SERANG NEWS- Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengumumkan masa uji coba operasi pusat perbelanjaan dan mall saat PPKM.

Pelaksanaan uji coba tersebut mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease di wilayah Jawa dan Bali.

Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mall diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 4 Jawa Bali sampai 16 Agustus 2021, Ini Data Lonjakan Kasus Covid-19

"Walau masih dengan berbagai pembatasan, diharapkan dibukanya kembali pusat perbelanjaan dan mall, bisa memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional," tutur Muhammad Lutfi kepada wartawan, Rabu 11 Agustus 2021.

Mendag pun mengimbau seluruh pihak tagar dapat menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan dengan disiplin.

Dalam masa uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mall, seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan menggunakan masker.

Baca Juga: Terpuruk Saat Pandemi Covid-19, Ini Harapan Pengusaha Mal Jelang PPKM Level 4 yang Berakhir Hari Ini

Vaksinasi yang dilakukan dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin pada aplikasi PeduliLindungi.

Sementara syarat lainnya untuk seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR, saat masuk dan keluar lokasi.

Sedangkan bagi pengunjung yang belum vaksin wajib tunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maksimal 1x24 jam), atau bukti tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP.

Bukti tes Antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.

Baca Juga: Update Covid-19 Nasional dan Sebarannya Selasa 10 Agustus 2021, Meninggal Mencapai 2.048 Orang

Peraturan ketat juga diberlakukan pada anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk.

Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu.

Termasuk restoran yang hanya bisa dipesan untuk dibawa (take away) dan pesan antar, kecuali di area terbuka.

"Jika ditemukan kasus positif Covid-19, pusat perbelanjaan atau mall tersebut akan ditutup selama tiga hari," tutup Mendag.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler