SERANG NEWS – Kabar baik, kini ibu hamil boleh vaksin Covid-19. Simak syarat dan aturan ibu hamil suntik vaksin Covid-19 secara lengkap.
Kementerian Kesehatan secara resmi mengeluarkan rekomendasi terbaru mengenai proses pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Saat ini, masyarakat sudah boleh suntik vaksin, termasuk ibu hamil.
Ibu hamil boleh suntik vaksin dikabarkan melalui surat edaran Kemenkes. Ibu hamil memiliki resiko tinggi terinfeksi Covid-19. Berikut syarat dan cara ibu hamil vaksin Covid-19.
Suntik vaksin Covid-19 saat ini terus dikebut oleh pemerintah. Hal ini untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 dan mempercepat proses membentuk kekebalan tubuh atau Herd Immunity secara masal di Indonesia.
Baca Juga: Pendaftaran Vaksin Covid-19 via Link vaksin.loket.com, Simak Caranya di Sini
Sekilas tidak ada yang berbeda proses vaksinasi Covid-19 ibu hamil. Pertama ibu hamil harus melewati proses screening untuk memastikan telah memenuhi syarat, seperti cek suhu dan tekanan darah.
Adapun vaskin Covid-19 untuk ibu hamil adalah mRNA Pfizer, Moderna dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai dengan ketersediaan.
Pemberian dosis pertama vaksin Covid-19 ibu hamil dimulai pada trimester kedua atau di atas 13 minggu setelah kehamilan. Selanjutnya untuk pemberian dosis kedua bisa dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin untuk ibu hamil.
Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Biasa Terjadi pada Tubuh