Simak! Ini Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa saat Ujian SKD Seleksi CPNS dan PPPK 2021

10 Agustus 2021, 17:03 WIB
Simak! Ini Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa saat Ujian SKD Seleksi CPNS dan PPPK 2021. /BKN.go.id./

SERANG NEWS – Badan Kepegawain Negara (BKN) telah menetapkan barang yang wajib dibawa dan tidak boleh dibawa saat ujian Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) CPNS 2021 dan PPPK 2021.

Sebagaimana pengumuman BKN, jadwal pelaksanaan ujian SKD akan dilaksanakan pada 25 Agustus 2021 sampai 4 Oktober 2021.

Menjelang ujian SKD, para peserta harus memperhatikan prosedur aturan yang dibuat oleh BKN saat mengikuti ujian SKD.

Barang yang wajib dibawa saat ujian SKD tercantum dalam lampiran I tata tertib pelaksanaan seleksi BKN nomor 2 tahun 2021. Dan barang yang tidak boleh dibawa juga terlampir dalam surat tersebut. 

Baca Juga: Wajib Tau! BKN Atur Penggunaan Masker saat Ujian SKD Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Ini Aturannya

Dikutip SerangNews.com dari BKN, barang yang wajib dibawa sat ujian SKD berdasarkan Lampiran I Peraturan BKN nomor 2 tahun 2021 sebagai berikut :

1. Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Peserta Tes, apabila tidak memiliki KTP bisa membawa Surat Keterangan (Suket) atau Kartu Keluarga (KK).

2. Kartu identitas yang sesuai dengan kartu identitas yang digunakan pada saat melamar.

3. Kartu Peserta Tes wajib digunting menjadi dua bagian sesuai petunjuk yang tertera di Kartu Peserta dan ditanda tangani oleh peserta.

4. Apabila peserta tidak membawa kelengkapan tersebut, tidak akan diperkenankan masuk ruang tes SKD.

5. Ingat dan catat nomor urut absen, meja absensi, waktu pelaksanaan dan pembagian sesi.

6. Handsanitizer

7. Masker dan faceshield 

Baca Juga: Bocoran Passing Grade SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Kisi-kisi Materi TWK, TIU dan TKP Durasi 110 Menit

Aturan Seragam dan Waktu Pelaksaan saat Ujian SKD, sebagai berikut :

1. Peserta wajib hadir di lokasi tes 2 (dua) jam sebelum pelaksanaan tes sesuai jadwal per sesi.

2. Misalnya peserta tes mendapatkan jadwal sesi I pada pukul 08.00 WIB, berarti yang bersangkutan harus sudah ada di lokasi tes pukul 06.00 WIB untuk mengikuti beberapa tahapan persiapan.

3. Bagi peserta yang kebagian sesi pagi usahakan untuk sarapan pagi terlebih dahulu.Agar diperhatikan jadwal dan sesi jangan sampai salah masuk sesi, karena perserta yang salah masuk sesi dianggap gagal.

4. Peserta wajib menggunakan baju kemeja putih dan celana panjang / rok warna hitam berbahan katun (bukan Jeans).

5. Pakaian yang digunakan rapi dan sopan menggunakan sepatu pantofel hitam (bukan sandal), tidak diperkenankan menggunakan celana berbahan jeans.

6. Apabila ada peserta yang memakai celana jeans atau bajunya bukan berwarna putih panitia akan meminta untuk diganti dan peserta tidak diperkenankan masuk ke ruang tes SKD.

7. Bagi peserta perempuan yang berjilbab diperbolehkan menggunakan 1 (satu) peniti saja pada bagian dagu, peniti lain selain di dagu, bross dan lain-lain tidak diperbolehkan.

8. Bagi perserta yang tidak berjilbab diperbolehkan menggunakan ikat rambut, dengan ikat rambut berbahan karet atau kain dan tidak menggandung besi/logam. 

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Berikut Barang Bawaan Wajib saat Ujian SKD CPNS dan PPPK 2021

Larangan Membawa Barang saat Ujian SKD :

1. Tidak diperkenankan membawa barang-barang terlarang, handphone, jam tangan, dompet, balpoint, pensil, penghapus, ikat pinggang/sabuk, kunci, bross, peniti, jarum pentol (untuk jilbab), ikat rambut yang mengandung metal/besi, uang logam maupun kertas, cincin, kalung, gelang, barang logam lainnya dan barang-barnag lainnya.

2. Tidak memakai sandal.

3. Tidak diperkenankan menggunakan celana berbahan jeans.

4. Sebaiknya peserta tes tidak menggunakan perhiasan atau barang berharga lainnya.

5. Ada petugas khusus yang akan memeriksa barang-barang yang dibawa oleh setiap peserta dengan metal detektor.

6. Titipkanlah barang-barang di pengantar atau tempat penitipan yang disedikan oleh panitia. Hati-hati dalam menitipkan barang, pengalaman dari tahun sebelumnya ada saja oknum yang memanfaatkan kesempatan.

Kemudian, barang-barang peserta yang tidak boleh dibawa saat ujian berlangsung disarankan barang-barang dititipkan di panitia, pengantar/kerabat/keluarga.

Selain itu pula, beberapa instansi menambahkan syarat bawa kartu vaksin atau Surat Keterangan Test Genose (1x24 jam) Rapid Antigen/Swab PCR (3x24 jam) dengan hasil "Negatif" yang masih berlaku sampai pada saat pelaksanaan SKD.

Untuk syarat tersebut, sebaiknya pelamar mengecek kembali persyaratan yang tertera pada instansi masing-masing saat ujian SKD mendatang.***

Editor: Kiki

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler